Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

DPR Apresiasi Kejagung Tangkap 3 Hakim yang Bebaskan Ronald Tannur: PN Lain juga Wajib Dipantau

Nazaruddin Dek Gam mengapresiasi Kejagung yang telah menangkap hakim PN Surabaya yang memvonis bebas terdakwa Ronald Tannur.

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Dewi Agustina
zoom-in DPR Apresiasi Kejagung Tangkap 3 Hakim yang Bebaskan Ronald Tannur: PN Lain juga Wajib Dipantau
Tribunnews.com/Istimewa
Anggota Komisi III DPR RI, Nazaruddin Dek Gam mengapresiasi Kejaksaan Agung RI yang telah menangkap hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang memvonis bebas terdakwa Gregorius Ronald Tannur (GRT) dalam perkara pembunuhan Dini Sera Afrianti. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI, Nazaruddin Dek Gam mengapresiasi Kejaksaan Agung RI yang telah menangkap hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang memvonis bebas terdakwa Gregorius Ronald Tannur (GRT) dalam perkara pembunuhan Dini Sera Afrianti.

"Kami minta terus pihak Jaksa Agung untuk melakukan tindakan-tindakan yang lainnya. Sekali lagi apresiasi yang sangat luar biasa kepada pak Jaksa Agung yang telah menangkap atau yang telah meng-OTT-kan tiga hakim di PN Surabaya," kata Dek Gam saat dikonfirmasi, Kamis (24/10/2024).

Baca juga: Profil Singkat 3 Hakim yang Ditangkap Terkait Suap Ronald Tannur, Ada Lulusan Luar Negeri

Dek Gam mengharapkan penindakan tidak bisa berhenti sampai di sini saja. 

Menurutnya, pengadilan negeri lainnya juga perlu dipantau jika ada hakim nakal yang telah menjadi mafia peradilan.

"Ini tidak cukup di PN Surabaya aja, PN-PN lain juga wajib dipantau perlu dipasang jaringan-jaringannya agar kita bisa menangkap hakim-hakim yang nakal hakim-hakim yang merugikan orang lain, hakim-hakim mafia-mafia peradilan. Kita mendukung langkah ini," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang memvonis bebas terdakwa Gregorius Ronald Tannur (GRT) dalam perkara pembunuhan Dini Sera Afrianti.

Berita Rekomendasi

Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah membenarkan adanya penangkapan oknum hakim tersebut.

"Betul (ada penangkapan)," kata Febrie saat dikonfirmasi, Rabu (23/10/2024).

Penangkapan ini terkait dengan penyidikan dugaan suap atau gratifikasi Oknum Hakim PN Surabaya oleh Tim Penyidik pada JAM Pidsus Kejaksaan Agung RI.

Baca juga: Dukungan DPR terhadap Kejagung Pasca Penangkapan 3 Hakim Suap yang Vonis Bebas Ronald Tannur

Sementara itu, Juru Bicara Komisi Yudisial (KY) Mukti Fajar Nur Dewata mengaku sudah mendengar adanya giat penyidikan yang dilakukan oleh Kejagung.

"Iya sudah mendengar," kaya Mukti saat dikonfirmasi, Rabu (23/10/2024).

Namun, dia belum mengetahui secara jelas terkait penangkapan tersebut. 

Pihaknya masih menunggu kabar dari KY Jawa Timur yang berkoordinasi dengan kejaksaan.

(Kiri) Gregorius Ronald Tannur divonis bebas majels hakim PN Surabaya dalam kasus pembunuhan pacarnya Dini Sera Afriyanti, Rabu (24/7/2024) dan (Kanan) Mangapul, hakim PN Surabaya yang ditetapkan sebagai tersangka kasus suap.
(Kiri) Gregorius Ronald Tannur divonis bebas majels hakim PN Surabaya dalam kasus pembunuhan pacarnya Dini Sera Afriyanti, Rabu (24/7/2024) dan (Kanan) Mangapul, hakim PN Surabaya yang ditetapkan sebagai tersangka kasus suap. (Kolase Tribunnews.com)

"Kantor Penghubung KY Jatim sedang memastikan peristiwanya dengan kejaksaan," ujarnya.

KY sebelumnya menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap (pemecatan) dengan hak pensiun kepada tiga hakim yang menjatuhkan vonis bebas kepada terdakwa Ronald Tannur.

Mereka di antaranya Ketua hakim Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo setelah diduga terbukti melanggar Kode Etik Pedoman dan Perilaku Hakim (KEPPH).

"Para terlapor terbukti melanggar KEPPH, dengan klasifikasi tingkat pelanggaran berat," kata Anggota Komisi Yudisial RI dan Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi Joko Sasmito saat sidang pleno KY.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas