Imbas Dugaan Suap 3 Hakim Kasus Ronald Tannur, Mahfud MD Imbau Kejagung Periksa Ketua PN Surabaya
Mahfud MD mengimbau Kejagung juga memeriksa Ketua PN Surabaya Dadi Rachmadi yang sempat membela putusan bebas dari tiga hakim kasus Ronald Tannur.
Penulis: Faryyanida Putwiliani
Editor: Tiara Shelavie
![Imbas Dugaan Suap 3 Hakim Kasus Ronald Tannur, Mahfud MD Imbau Kejagung Periksa Ketua PN Surabaya](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/mahfud-md-asdjkla7658.jpg)
TRIBUNNEWS.COM - Mahfud MD memberikan tanggapannya atas penangkapan tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang memberikan putusan bebas pada Ronald Tannur.
Diketahui sebelumnya Ronald Tannur merupakan terdakwa dalam kasus penganiayaan pada kekasihnya hingga meninggal dunia.
Tiga hakim yang memberikan putusan bebas pada kasus penganiayaan Ronald Tannur adalah Erintuah Damanik, Mangapul, dan Hari Hanindyo.
Putusan bebas yang dikeluarkan oleh ketiga hakim tersebut sempat membuat publik heboh.
Kini pun terungkap di balik putusan bebas Ronald Tannur itu ternyata ada dugaan suap dan gratifikasi yang melibatkan Erintuah Damanik, Mangapul, dan Hari Hanindyo.
Atas penangkapan tiga hakim PN Surabaya ini, Mahfud MD pun memberikan apresiasinya kepada Kejagung.
Namun Mahfud juga mengimbau Kejagung untuk turut memeriksa Ketua PN Surabaya Dadi Rachmadi.
Pasalnya pasca putusan bebas Ronald Tannur diumumkan, Dadi Rachmadi sempat membela ketiga majelis hakim itu.
Bahkan Dadi Rachmadi juga memberikan pujian pada majelis hakim atas rekam jejaknya yang pernah menghukum mati istri hakim yang membunuh suaminya.
Namun penilaian Dadi Rachmadi salah, putusan bebas itu nyatanya diberikan atas dasar adanya suap dan gratifikasi dari Ronald Tannur.
Untuk itu Mahfud juga menyarankan agar Dadi Rachmadi diperiksa juga dalam kasus ini.
Baca juga: Usai 3 Hakim, Kejagung Geledah Rumah Ayah Ronald Tannur, Ditemukan Uang dan Dokumen
"Waktu itu Ketua PN Surabaya juga membela mati-matian bhw putusan atas Tannur itu sudah benar. Bahkan dia menyebut ketua majelis hakim tersebut sebagai patriotik."
"Karena pernah menghukum mati seorang isteri hakim yg membunuh suaminya."
"Ternyata penilaian Ketua PN tersebut salah, perlu juga diperiksa," tulis Mahfud dalam akun Twitter pribadinya, @mohmahfudmd, Rabu, (23/10/2024).
![Mahfud Dmld](http://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/Mahfud-Dmld.jpg)
Baca juga: Pimpinan MPR RI Apresiasi Langkah Kejagung Menangkap Hakim Ronald Tannur: Memenuhi Rasa Keadilan
Kasus Suap Tiga Hakim PN Surabaya dan Pengacara Ronald Tannur Naik ke Penyidikan
Kejagung menetapkan tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya dan seorang pengacara sebagai tersangka kasus dugaan suap dalam vonis bebas Gregorius Ronald Tannur, terdakwa kasus pembunuhan kekasihnya, Dini Sera Afriyanti.
Keempat tersangka terjaring OTT pada Rabu (23/10/2024) siang, di lokasi yang berbeda.
“Karena bukti-bukti yang menurut kita cukup kuat sehingga kami tingkatkan ke tahap penyidikan,” Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Abdul Qohar dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Rabu (23/10/2024).
Menurut Qohar, bukan hanya alat bukti yang ditemukan saat penggeledahan.
![Kolase Tribunnews: 3 hakim yang vonis bebas Ronald Tannur. (Tangkap layar (https://ikahi.or.id/anggota)](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/Tampang-3-hakim-ronald-tannur.jpg)
Baca juga: Kejagung Tangkap 3 Hakim Kasus Ronald Tannur, Mahfud MD Beri Apresiasi: Bravo Kejagung
Kejaksaan juga mencari saksi serta meminta keterangan.
“Kami yakin, seyakin-yakinnya, dua alat bukti sudah ditangani oleh penyidik.
Penyidik menyita sejumlah uang tunai miliaran rupiah, dokumen tebal, serta barang elektronik (handphone).
Qohar menegaskan, kasus ini tidak tiba-tiba karena tim penyidik sudah mengikuti perkembangan hukum setelah putusan vonis bebas.
Baca juga: 3 Hakim PN Surabaya yang Bebaskan Ronald Tannur Ditahan, Kuasa Hukum Dini Beri Tanggapan
“Dan pada hari ini kami melakukan penangkapan dan penggeledahan. Tentu kami punya bukti yang cukup kuat, nanti bukti apa, nanti di pengadilan,” tuturnya.
Qohar menambahkan apabila uang-uang yang digunakan untuk menyuap para hakim itu berasal dari Ronald ataupun keluarganya.
Kejagung juga akan menyeret yang bersangkutan dalam kasus gratifikasi.
"Tentu kita klasifikasi berdasarkan bukti yang ada. Jika nanti ditemukan cukup bukti bahwa uang itu dari Ronald Tannur atau keluarganya akan kami tetapkan sebagai tersangka," jelasnya.
Baca juga: Majelis Kehormatan Belum Proses 3 Hakim Terjerat OTT Dugaan Suap Kasus Ronald Tannur
Adapun tiga hakim yang ditangkap dalam OTT antara lain Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo.
Mereka ditangkap di Jatim dan dibawa ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) sesaat setelah terjaring OTT.
Sedangkan pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat alias LR, ditangkap di Jakarta.
(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Reynas Abdila)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.