Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Keadilan untuk Dini Sera Afrianti: 3 Hakim Ditangkap karena Suap, Ronald Tannur Batal Bebas

Dini Sera Afrianti yang menjadi korban kebiadaban Ronald Tannur akhirnya memperoleh keadilan. Tiga hakim yang vonis bebas Ronald Tannur ditangkap.

Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Whiesa Daniswara
zoom-in Keadilan untuk Dini Sera Afrianti: 3 Hakim Ditangkap karena Suap, Ronald Tannur Batal Bebas
Tribun Jabar/Dian Herdiansyah
Keluarga menunjukan foto Dini Sera Afrianti, yang dibunuh Ronald Tannur. Dini Sera Afrianti yang menjadi korban kebiadaban Ronald Tannur akhirnya memperoleh keadilan. Tiga hakim yang vonis bebas Ronald Tannur ditangkap. Selain itu, Ronald Tannur juga batal bebas karena MA mengubah hukuman menjadi 5 tahun penjara. 

- Uang tunai Rp2.126.000.000 yang terdiri dari pecahan rupiah dan mata uang asing
- Dokumen bukti penukaran uang
- Catatan pemberian uang dan ponsel

3. Apartemen Erintuah Damanik di Tidar, Surabaya

- Uang tunai Rp97.500.000
- Uang tunai 32.000 dolar Singapura
- Uang tunai 35.992 ringgit Malaysia
- Barang bukti elektronik

4. Rumah Erintuah Damanik di Semarang

- Uang tunai 6.000 dolar AS
- Uang tunai 300 dolar Singapura
- Barang bukti elektronik

5. Apartemen Heru Hanindiyo di Ketintang, Surabaya

- Uang tunai Rp104.000.000
- Uang tunai 2.200 dolar AS
- Uang tunai 9.100 dolar Singapura
- Uang tunai 100.000 yen
- Barang bukti elektronik

Berita Rekomendasi

6. Apartemen Mangapul di Tidar, Surabaya

- Uang tunai Rp21.400.000
- Uang tunai 2.000 dolar AS
- Uang tunai 32.000 dolar Singapura
- Barang bukti elektronik

Pasca ditangkap, Qohar menuturkan ketiga hakim dan pengacara Ronald Tannur itu ditahan di Rutan Salemba selama 20 hari kedepan.

Ronald Tannur Batal Bebas, MA Ubah Jadi 5 Tahun Penjara

Selain penangkapan terhadap hakim dan pengacara Ronald Tannur, Mahkamah Agung (MA) juga membatalkan putusan bebas terhadap anak anggota DPR dari Fraksi PKB, Edward Tannur tersebut.

Berdasarkan putusan perkara nomor 1466/K/Pid/2024, MA menganulir putusan tiga hakim PN Surabaya itu dan berujung Ronald Tannur dihukum lima tahun penjara.

Adapun putusan itu dipimpin oleh ketua majelis Soesilo dan dua anggota yaitu Ainal Mardhiah dan Yustisiana dan diputus pada Selasa (22/10/2024) lalu.

"Amar putusan: Kabul Kasasi Penuntut Umum Batal Judex Facti," demikian isi amar putusan dikutip dari laman Kepaniteraan MA pada Kamis (24/10/2024).

Keluarga Korban Ucapkan Rasa Syukur

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas