Sidang Harvey Moeis, Ahli Sebut Masyarakat Dapat Dijerat Pidana Jika Menambang Tanpa Izin
Ahli menyebut masyarakat yang menambang tanpa izin di wilayah Izin Usaha Penambangan (IUP) suatu perusahaan dapat dikenakan pidana.
Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Adi Suhendi
"Yang terjadi adalah menambang-menambang tidak sesuai dengan kaidah-kaidah pertambangan yang baik dan ini akan merugikan alam dan untuk anak cucu Yang Mulia," sambungnya.
Sebagai informasi, berdasarkan surat dakwaan jaksa penuntut umum, kerugian keuangan negara akibat pengelolaan timah dalam kasus ini mencapai Rp 300 triliun.
Perhitungan itu didasarkan pada Laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara di kasus timah yang tertuang dalam Nomor: PE.04.03/S-522/D5/03/2024 tertanggal 28 Mei.
Kerugian negara yang dimaksud jaksa, di antaranya meliputi kerugian atas kerja sama penyewaan alat hingga pembayaran bijih timah.
Tak hanya itu, jaksa juga mengungkapkan, kerugian negara yang mengakibatkan kerusakan lingkungan nilainya mencapai Rp 271 triliun.
Hal itu sebagaimana hasil hitungan ahli lingkungan hidup.