VIDEO MA Sesalkan Kasus Suap Tiga Hakim Surabaya: Padahal Pemerintah Baru Saja Naikkan Gaji Hakim
kecewa karena kasus ini muncul di tengah kebijakan pemerintah yang baru saja menaikkan tunjangan dan gaji hakim
Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Srihandriatmo Malau
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) buka suara soal penangkapan tiga hakim di Pengadilan Negeri Surabaya oleh Kejaksaan Agung dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi.
MA mengaku kecewa karena kasus ini muncul di tengah kebijakan pemerintah yang baru saja menaikkan tunjangan dan gaji hakim, yang diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan dan integritas para hakim.
Hal itu disampaikan Juru Bicara MA, Yanto dalam konferensi pers di Media Center Mahkamah Agung, Jakarta Pusat, hari ini, Kamis (24/10/2024).
“Tentu kami sangat kecewa. Peristiwa ini mencederai kebahagiaan dan rasa syukur para hakim seluruh Indonesia atas perhatian pemerintah yang telah menaikkan tunjangan dan gaji hakim,” ujar Yanto.
Peningkatan tunjangan dan gaji yang diatur dalam PP Nomor 44 Tahun 2024 merupakan perubahan ketiga atas PP Nomor 94 Tahun 2012 tentang hak keuangan dan fasilitas hakim di bawah naungan MA.
Kebijakan ini merupakan upaya pemerintah untuk mendorong integritas dan profesionalisme di kalangan hakim namun penangkapan tiga hakim tersebut justru menimbulkan citra buruk bagi institusi peradilan.
Seperti diketahui, Presiden Joko Widodo mengesahkan kenaikan gaji dan tunjangan hakim tepat dua hari sebelum masa purnatugasnya.
Kenaikan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 44 Tahun 2024, yang merupakan perubahan ketiga atas PP Nomor 94 Tahun 2012 mengenai hak keuangan dan fasilitas hakim di bawah Mahkamah Agung (MA).
PP tersebut ditandatangani Jokowi pada 18 Oktober 2024.
Dalam salinan PP yang diterima pada Selasa (22/10/2024), disebutkan bahwa kenaikan gaji hakim didasarkan pada pertimbangan bahwa negara perlu memberikan jaminan kesejahteraan bagi hakim sebagai pejabat negara yang menjalankan kekuasaan kehakiman.
Penangkapan Hakim Bisa Tanpa Izin Ketua MA
Yanto menjelaskan soal prosedur penangkapan hakim di Surabaya yang tidak melibatkan izin Ketua MA.
Ia menjelaskan sejatinya sesuatu peraturan, penangkapan terhadap ketua, wakil ketua, atau hakim memang memerlukan izin dari Ketua MA.
Namun ada pengecualian jika penangkapan dilakukan dalam keadaan tertangkap tangan.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.