Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Gugatan Ditolak PTUN, PDIP: Prabowo Yes, Gibran No!

PDIP mempersoalkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang menerima pencalonan Gibran sebagai pendamping Prabowo Subianto di Pilpres 2024.

Penulis: Fersianus Waku
Editor: Muhammad Zulfikar
zoom-in Gugatan Ditolak PTUN, PDIP: Prabowo Yes, Gibran No!
Tribunnews.com/Fersianus Waku
Tim Hukum PDIP menggelar konferensi pers di Kantor DPP PDIP, Jalan Diponegoro, Menteng, Jakarta, Jumat (25/10/2024). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fersianus Waku

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Tim Hukum PDIP, Gayus Lumbuun, buka suara mengenai gugatan mereka terkait pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai wakil presiden tidak diterima Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Di mana, PDIP mempersoalkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang menerima pencalonan Gibran sebagai pendamping Prabowo Subianto di Pilpres 2024.

Baca juga: PDIP Cium Kejanggalan pada Putusan PTUN soal Pencalonan Gibran

"Prabowo yes, Gibran no," kata Gayus di Kantor DPP PDIP, Jalan Diponegoro, Menteng, Jakarta, Jumat (25/10/2024).

Gayus menyoroti kejanggalan putusan PTUN Jakarta. Sebab, Ketua Majelis PTUN Jakarta, Joko Setiono, menunda pembacaan putusan dengan alasan sakit. 

Seharusnya, sidang pembacaan putusan digelar Kamis (10/10/2024) atau sebelum Gibran dilantik sebagai wakil presiden. 

Baca juga: Politisi PDIP Kritik Permintaan Tambahan Anggaran Rp 20 Triliun dari Menteri HAM

Namun, karena Joko Setiono mengaku sakit pembacaan putusan dijadwalkan ulang pada Kamis (24/10/2024).

Berita Rekomendasi

“Artinya putusan ini melewati apa yang kami mohonkan dalam posita dan dalam petitum yang kami ajukan. Petitum itu bagian dari apa yang kami mohonkan agar KPU tidak melakukan administrasi apapun terhadap pelantikan yang kami dalilkan bahwa wakil presiden ini cacat hukum,” jelas Gayus.

Menurut Gayus, penundaan sidang sampai Gibran dilantik sebagai wakil presiden adalah sebuah kejanggalan. 

Dia menegaskan, Joko Setiono seharusnya bisa menggelar sidang tanpa harus menunda selama 2 pekan. 

Sebab, sidang bukan bersifat kehadiran di ruang persidangan, tetapi digelar secara elektronik atau e-Court. 

"Ini bukan sidang kehadiran. Walaupun sakit bisa mutus, kalau tidak berat untuk tindakan dokter yang sifatnya mungkin operasi dan sebagainya. Ini e-Court. Putusan tanggal 10 bisa disampaikan, karena ini tidak harus sidang di pengadilan,” ujarnya.

Meski demikian, Gayus menuturkan bahwa pihaknya tetap menghormati putusan PTUN Jakarta. 

"Kami menghormati putusan pengadilan. Tetapi, saya ingin menyampaikan bahwa ada hal-hal yang sangat janggal di sini," ucapnya.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas