Gugatan Ditolak PTUN, PDIP: Prabowo Yes, Gibran No!
PDIP mempersoalkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang menerima pencalonan Gibran sebagai pendamping Prabowo Subianto di Pilpres 2024.
Penulis: Fersianus Waku
Editor: Muhammad Zulfikar
![Gugatan Ditolak PTUN, PDIP: Prabowo Yes, Gibran No!](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/gayus-ptun-gibrannn.jpg)
Sementara, juru bicara PTUN Jakarta, Irvan Mawardi menjelaskan, putusan pengadilan didasarkan pada fakta hukum bahwa sengketa yang diajukan PDIP termasuk dalam kategori sengketa proses Pemilu.
"Berdasarkan fakta hukum, pengadilan menilai karakteristik permasalahan ini berada dalam sengketa proses Pemilu, yang penyelesaiannya diatur dalam Pasal 470 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu juncto Pasal 2 Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 5 Tahun 2017," ujar Irvan di PTUN Jakarta, Cakung, Jakarta Timur, Kamis (24/10/2024).
Baca juga: PTUN Tolak Gugatan Pencalonan Gibran, PDIP: Kita Hormati
Irvan menuturkan, sengketa ini tidak dapat dimaknai sebagai tindakan melawan hukum atau sengketa hasil Pemilu.
“Ini bukan sengketa hasil pemilu sebagaimana ketentuan UU Nomor 9 Tahun 2004. Sehingga, gugatan ini tak diterima oleh majelis hakim," ucapnya.
Irvan juga menyebut penolakan gugatan PDIP disebabkan karena secara formil tidak terpenuhi tiga syarat utama, yaitu kewenangan pengadilan, tenggat waktu, dan kepentingan yang dirugikan.
"Majelis hakim berpendapat objek sengketa yang diajukan PDIP bukan kewenangan PTUN karena pengujiannya berada di ranah sengketa Pemilu," jelasnya.
Putusan ini berada di tingkat pertama dan Irvan menegaskan bahwa PDIP masih bisa menempuh jalur hukum lain jika tidak puas dengan hasil putusan.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.