Ipda Rudy Soik Ungkap Pesan Kapolres Kupang Soal Mafia BBM Subsidi: Waspada Musuh Dalam Selimut
Ipda Rudy Soik mengatakan dirinya telah diingatkan oleh Kapolres Kupang saat proses penyelidikan mafia BBM bersubsidi.
Penulis: Rahmat Fajar Nugraha
Editor: Wahyu Aji
Laporan Wartawan Tribunnews.com Rahmat W Nugraha
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan anggota Polda NTT Ipda Rudy Soik mengatakan dirinya telah diingatkan oleh Kapolres Kupang saat proses penyelidikan mafia BBM bersubsidi.
Ia mengatakan bahwa pesan tersebut berbunyi ada musuh dalam selimut.
"Memang dari awal saya sudah ketahui bahwa ketika kasus ini mulai ada intervensi dari oknum Polda. Kapolres sudah terlebih dahulu sampaikan ke saya bahwa kalau intervensi itu tinggi masing-masing cari selamat," kata Ipda Rudy Soik kepada awak media di kantor Komnas HAM, Jakarta, Jumat (25/10/2024).
Ia mengatakan bahwa Kapolres Kupang sudah berikan peringatan.
"Bahkan 5 Juni itu Kapolres sudah sampaikan dalam proses penyidikan yang saya pimpin itu Kapolres sudah menyampaikan 'Rud ada musuh dalam selimut'. Makna ini kan sangat besar," jelasnya.
Ia lalu berharap Komnas HAM bisa memberikan perlindungan dan memberikan pernyataan secara kelembagaan kepada pimpinan Polri.
"Sehingga pimpinan Polri itu melihat dari sisi netral. Kalau saya ini pangkat apa, kalau nanti bapak Kapolda menyampaikan lain, saya menyampaikan lain, pastinya yang didengar jendral tidak mungkin saya," terangnya.
Untuk Informasi, Ipda Rudy Soik dijatuhi sanksi pemecatan atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) sebagai anggota Polda NTT.
Sidang PTDH Rudy Soik digelar di ruangan Direktorat Tahti Lantai II Polda NTT dilaksanakan sidang Komisi Kode Etik Polri, Jumat (11/10/2024).
Isu yang berkembang, Ipda Rudy Soik dipecat lantaran mengungkap perkara mafia bahan bakar minyak (BBM).
Ipda Rudy Soik dinilai melakukan pelanggaran kode etik prosedur penyelidikan.
Ia diduga memasang garis polisi pada drum dan jerigen kosong di dua lokasi berbeda.
Ipda Rudy dinilai tidak profesional dalam melakukan penyelidikan BBM bersubsidi.
Baca juga: Ipda Rudy Soik Akan Laporkan Dinas Kelautan dan Perikanan NTT ke KPK Soal Barcode Nelayan Palsu
Ipda Rudi dan anggota tidak melibatkan unit terkait dan tidak memenuhi standar prosedur operasional.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.