Soal Pemecatan Rudy Soik, Kapolda NTT, Wakil Komisi III DPR hingga IPW Beri Pernyataan
Kapolda NTT, Daniel Tahi Monang Silitonga, mengatakan akan menggelar sidang banding terkait pemecatan Ipda Rudy Soik.
Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Bobby Wiratama
TRIBUNNEWS.COM - Babak baru pemecatan Inspektur Dua (Ipda) Rudy Soik setelah disebut-sebut membongkar kasus mafia bahan bakar minyak (BBM).
Kapolda Nusa Tenggara Timur (NTT), Daniel Tahi Monang Silitonga, mengatakan akan menggelar sidang banding terkait pemecatan Ipda Rudy Soik.
Direncanakan, sidang banding digelar setelah terlaksana audiensi bersama Komisi III DPR RI, Jakarta, Senin (28/10/2024).
"Saya akan menunjuk waktu 30 hari kepada saya untuk menunjuk komisi banding," kata Daniel setelah rapat bersama Komisi III.
Nantinya, Komisi Sidang Banding ini akan menggelar sidang banding soal Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang sebelumnya memutuskan memberhentikan Rudy.
Namun, Komisi Sidang Banding akan lebih dahulu mempelajari berkas memori banding yang diajukan Rudy.
"Dan 30 hari berikutnya komisi banding akan mempelajari memori banding yang sudah diberikan oleh Ipda Rudy Soik dan kasus-kasus sebelumnya, tentu. Nanti akan saya rapatkan tentang itu," jelas Daniel.
Lebih lanjut, Kapolda NTT menyebut, status Rudy saat ini masih anggota polisi aktif.
Sebab, proses sidang masih bergulir di tahap banding.
Terpisah, Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Rano Alfath, meminta agar Polda NTT mempertimbangkan ulang keputusan pemecatan terhadap Ipda Rudy Soik.
Rano Alfath menilai, pemecatan ini memicu reaksi dan tanda tanya di kalangan masyarakat.
Baca juga: Kasus Tahanan Tewas di Palu, Kapolda Sulteng Akui Ada Kekerasan dari Oknum Petugas Jaga
Hal tersebut, disampaikan Rano Alfath dalam rapat dengar pendapat dengan Kapolda NTT, Daniel Tahi Monang Silitonga di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (28/10/2024).
"Ada sesuatu yang masih menjadi tanda tanya besar di masyarakat," katanya.
Rano Alfath pun mengingatkan Kapolda NTT untuk mempertimbangkan rekam jejak anggota tersebut.