Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mengungkap Peran Eks Pejabat MA Zarof Ricar yang Ditangkap Menyusul 3 Hakim Pembebas Ronald Tannur

Ironisnya, Zarof Ricar dikenal sebagai sosok yang pernah mengangkat tema tentang keadilan dalam filmnya, "Sang Pengadil".

Penulis: Malvyandie Haryadi
zoom-in Mengungkap Peran Eks Pejabat MA Zarof Ricar yang Ditangkap Menyusul 3 Hakim Pembebas Ronald Tannur
Tribunnews.com
Kejagung amankan uang hingga Rp 20 miliar dalam OTT 3 hakim yang vonis bebas Ronald Tannur. Terbaru, Mantan pejabat tinggi MA, Zarof Ricar, ditangkap oleh tim Kejaksaan Agung (Kejagung). 

Selain dikenal sebagai mantan pejabat MA RI, Zarof Ricar ternyata pernah menjadi pengurus Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) periode 2016-2020.

Saat PSSI dipimpin Edy Rahmayadi, Zarof Ricar tercatat menjadi Wakil Ketua Komisi Etik pada Organ Yudisial di PSSI.

Tidak hanya itu, Zarof Ricar juga ternyata menjadi produser film 'Sang Pengadil'.

Film ini baru saja tayang di bioskop pada 24 Oktober 2024 kemarin.

Ceritanya menyangkut kisah hakim dalam dunia peradilan di Indonesia.

Film Sang Pengadil dibuat dengan tujuan untuk menarik minat generasi muda agar tertarik menjadi hakim

Namun, di saat film ini tayang, Zarof Ricar justru ditangkap. Ia menyusul tiga hakim lainnya yang sudah lebih dulu dipenjarakan.

Berita Rekomendasi

Sinopsis film 'Sang Pengadil'

Dikutip Tribunpalu.com, film Sang Pengadil ercerita tentang kisah laki-laki bernama Jojo. 

Jojo merupakan seorang hakim muda. Ia kembali ke kampung halamannya setelah serangkaian kejadian mengganggu ketenangannya.

Kehidupannya dibayangi oleh korupsi dan kasus bunuh diri ayahnya.

Ayahnya sebenarnya juga berprofesi sebagai seorang hakim.

Jojo mendapati dirinya terjebak dalam jaringan perdagangan manusia.

Bersama dengan rekan-rekannya, termasuk hakim baru bernama Abigail, dia bertekad untuk menegakkan keadilan.

Meskipun harus berhadapan dengan kekuatan gelap yang mengancam hidupnya dan keluarganya. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas