Profil Dadi Rachmadi, Ketua PN Surabaya Sempat Beri Pembelaan dan Pujian pada Erintuah Damanik Cs
Dadi Rachmadi, Ketua PN Surabaya sempat memuji ketiga hakim pemvonis bebas Gregorius Ronald Tannur yaitu Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo
Penulis: Sri Juliati
Editor: Tiara Shelavie
TRIBUNNEWS.COM - Nama Dadi Rachmadi ikut menjadi sorotan setelah penangkapan tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yaitu Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul terkait kasus dugaan suap.
Diketahui, ketiga hakim PN Surabaya itu diduga menerima suap terkait vonis bebas terdakwa Ronald Tannur dalam kasus penganiayaan terhadap kekasihnya, Dini Sera Afriyanti hingga menyebabkan korban meninggal.
Sementara Dadi Rachmadi adalah Ketua PN Surabaya, tempat di mana Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul berkarier sebagai hakim.
Bahkan Dadi Rachmadi pernah membela dan melontarkan pujian pada Erintuah Damanik dkk. Ia menyebut tiga hakim yang dipilih untuk menangani peradilan kasus Ronald Tannur adalah orang terpilih.
"Majelis ini majelis khusus, bukan majelis yang apa adanya, tapi diambil dari lintas majelis," tutur Dadi pada Juli 2024 lalu.
Kini pembelaaan Dadi Rachmadi pada ketiga anak buahnya justru menjadi bumerang. Mantan Menko Polhukam, Mahfud MD menyarankan agar Dadi Rachmadi ikut diperiksa dalam kasus ini.
Lantas, siapakah Dadi Rachmadi? Ini profilnya sebagaimana dirangkum Tribunnews.com.
Profil Dadi Rachmadi
Dadi Rachmadi dilantik menjadi Ketua PN Surabaya pada 17 April 2024.
Sebelum bertugas di PN Surabaya, Dadi Rachmadi sempat 'berkeliling' ke sejumlah pengadilan.
Di antaranya menjadi Ketua PN Palembang; Ketua PN Indramayu; Ketua PN Bukittinggi; Wakil Ketua PN Tanjungkarang; hingga Wakil Ketua PN Bekasi.
Dadi Rachmadi diketahui lahir pada 29 Agustus 1964 sehingga saat ini, usianya 60 tahun.
Ia diangkat menjadi PNS pada 1988 dengan dua gelar yaitu Sarjana Hukum dan Magister Hukum (MH).
Baca juga: Mengingat Pujian Ketua PN Surabaya sebelum 3 Hakim yang Adili Ronald Tannur Berujung Kena OTT
Harta Kekayaan Dadi Rachmadi
Dalam LHKPN yang disampaikan 11 Januari 2024, Dadi Rachmadi memunyai harta kekayaan sebesar Rp 1,6 miliar, tepatnya Rp 1.632.763.799.
Jumlah harta kekayaan ini rupanya jauh lebih sedikit dari dua hakim pemberi vonis bebas pada Ronald Tannur yaitu Erintuah Damanik dan Heru Hanindiyo.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.