Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tabiat Pengacara Ronald Tannur Diungkap Kuasa Hukum Dini, Kerap Gunakan Cara Damai selama Sidang

Kuasa hukum Dini membuka tabiat pengacara Ronald Tannur yang kerap menggunakan cara damai selama sidang berlangsung.

Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in Tabiat Pengacara Ronald Tannur Diungkap Kuasa Hukum Dini, Kerap Gunakan Cara Damai selama Sidang
TribunMedan/Istimewa
Kuasa hukum Dini membuka tabiat pengacara Ronald Tannur yang kerap menggunakan cara damai selama sidang berlangsung. 

TRIBUNNEWS.COM - Tabiat pengacara Roanld Tannur, Lisa Rachmat diungkap pengacara Dini Sera Afriyanti, Dhimas Yemahura selama persidangan berlangsung.

Diketahui, Ronald Tannur merupakan terdakwa kasus penganiayaan berujung kematian dengan korban Dini Sera Afriyanti dan sempat divonis bebas oleh tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yaitu Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindiyo.

Namun, kini Ronald Tannur telah divonis lima tahun penjara oleh Mahkamah Agung (MA) setelah tiga hakim ditangkap oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) buntut vonis bebas yang terindikasi adanya suap dari Lisa Rachmat.

Kembali lagi terkait tabiat Lisa, Dimas awalnya menuturkan sempat ditawari uang hampir Rp1 miliar oleh pengacara Ronald Tannur tersebut.

Dia mengungkapkan tawaran uang itu terjadi setelah autopsi terhadap jenazah Dini dilakukan di RSUD dr Soetomo, Surabaya.

Dhimas menyebut maksud tawaran uang dari Lisa itu agar perkara tewasnya Dini tidak viral dan menjadi pemberitaan di media.

"Paginya setelah dilakukan autopsi (Dini, ada seorang yang mengatasnamakan atau mengaku namanya Lisa Rachmat."

BERITA REKOMENDASI

"Dia (Lisa) telepon kepada saya memohon agar (kasus tewasnya Dini) tidak ramai, diam, mohon agar dikondisikan media, dan sebagainya. Saya dimintai nomor rekening pada saat itu," kata Dhimas pada Jumat (25/10/2024), dikutip dari Kompas.com.

Namun, Dhimas menyebut uang sebesar hampir Rp1 miliar itu diduga hanya untuk dirinya saja.

Baca juga: ZR Disebut Sosok Mantan Pejabat MA yang Ditangkap terkait Kasus Ronald Tannur, MA Tak akan Komentar

Dia mengaku tidak mengetahui jumlah uang yang ditawarkan ke keluarga korban.

Hanya saja, Dhimas menolak tawaran uang dari Lisa itu buntut syarat yang diajukan yaitu mencabut perkara.

"Akhirnya kelaurga (Dini), saya, menolak tawaran tersebut. Karena tawaran tersebut diberi syarat untuk pencabutan perkara, diam," jelasnya.


Dhimas lantas menyebut, upaya semacam ini tidak hanya sekali dilakukan oleh Lisa.

Bahkan, sepanjang sidang berjalan, Lisa tetap kerap menawari uang damai kepada Dhimas ataupun ke keluarga korban.

"Selama proses itu berjalan, memang Lisa ini modelnya dalam penanganan perkara sering menggunakan cara seperti ini karena tawaran uang datang tidak hanya sekali, tapi lebih, beberapa kali," tuturnya.

3 Hakim dan Pengacara Ronald Tannur Ditangkap Kejagung

Erintuah Damanik dkk ditahan di cabang Rutan Negara Kelas 1 Surabaya. Kini, para tersangka masih ditempatkan di ruang isolasi, Kamis (24/10/2024).
Erintuah Damanik dkk ditahan di cabang Rutan Negara Kelas 1 Surabaya. Kini, para tersangka masih ditempatkan di ruang isolasi, Kamis (24/10/2024). (SURYA.CO.ID/TONY HERMAWAN)

Sebelumnya, Kejagung menangkap tiga hakim yang memvonis bebas Ronald Tannur yaitu Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindiyo.

Adapun penangkapan terhadap mereka terkait adanya indikasi suap buntut vonis bebas terhadap Ronald Tannur.

Kejagung menduga sosok yang menyuap ketiga hakim tersebut adalah pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat.

Setelah penangkapan, Kejagung pun melakukan penggeledahan di enam lokasi berbeda yaitu rumah dan apartemen Damanik, apartemen Heru Hanindiyo, apartemen Mangapul, dan rumah serta apartemen Lisa Rahmat.

Penyidik Kejagung pun menemukan uang dengan total Rp20 miliar dengan pecahan rupiah dan mata uang asing serta barang bukti lainnya seperti catatan pemberian uang hingga ponsel.

Kini, tiga hakim pun telah diberhentikan sementara oleh Mahkamah Agung dan juga terancam penjara seumur hidup.

Terbaru, Kejagung disebut kembali menangkap satu tersangka baru yang dikabarkan merupakan mantan pejabat di MA berinisial ZR di Bali.

Baca juga: ZR Disebut Sosok Mantan Pejabat MA yang Ditangkap terkait Kasus Ronald Tannur, MA Tak akan Komentar

Adapun berdasarkan informasi yang beredar, ZR diduga merupakan mantan Kepala Pusat Badan Penelitian Dan Pengembangan Dan Pendidikan Dan Pelatihan Hukum Dan Peradilan MA, Zarof Ricar.

Namun, ketika dikonfirmasi, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Bali, I Ketut Sumedana, enggan untuk menjelaskan. 

Kendati demikian, Sumedana membenarkan adanya penangkapan oleh Kejagung di Bali.

"Saya belum konfirmasi tim dari Kejagung terkait apa, tapi ada pemeriksaan dari sore sampai malam di Pidsus Kejati Bali," ujarnya pada Jumat (25/10/2024).

Selain itu, Sumedana juga hanya menyebut bahwa sosok yang ditangkap itu sudah dibawa Kejagung ke Jakarta.

"Timnya pagi ini rencana ke Kejagung membawa yang bersangkutan," tukas Sumedana.

(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto/Reynas Abdila)(Kompas.com/Andhi Dwi Setiawan)

Artikel lain terkait Anak Legislator Bunuh Pacar 

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas