Update Kasus Dugaan Suap Vonis Bebas Ronald Tannur, Eks Pejabat MA Dikabarkan Ditangkap di Bali
Eks pejabat MA dikabarkan ditangkap Kejagung di Bali berkaitan dengan kasus dugaan suap vonis bebas terhadap Ronald Tannur.
Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Garudea Prabawati
TRIBUNNEWS.COM - Kasus dugaan suap atau gratifikasi terkait putusan bebas terdakwa Ronald Tannur dalam perkara penganiayaan berujung kematian terhadap Dini Sera Afrianti telah memasuki babak baru.
Kejaksaan Agung (Kejagung) dikabarkan menangkap eks pejabat Mahkamah Agung (MA) berinisial ZR di salah satu lokasi di Bali pada Kamis (24/10/2024) kemarin.
Namun, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Bali, I Ketut Sumedana, membenarkan adanya penangkapan oleh Kejagung.
Hanya saja, dia enggan untuk berkomentar banyak terkait penangkapan tersebut.
"Saya belum konfirmasi tim dari Kejagung terkait apa, tapi ada pemeriksaan dari sore sampai malam di Pidsus Kejati Bali," ujarnya pada Jumat (25/10/2024).
Ketika dikonfirmasi apakah sosok yang ditangkap Kejagung adalah eks pejabat MA berinisial ZR, Sumedana kembali enggan mengomentari.
Dia hanya memastikan sosok yang ditangkap telah dibawa ke Jakarta pagi ini.
"Timnya pagi ini rencana ke Kejagung membawa yang bersangkutan," tukas Sumedana.
Baca juga: Mengingat Pujian Ketua PN Surabaya sebelum 3 Hakim yang Adili Ronald Tannur Berujung Kena OTT
Kejagung Tangkap 3 Hakim dan Pengacara Ronald Tannur
Sebelumnya, Kejagung telah menangkap tiga hakim yang memvonis bebas Ronald Tannur yaitu Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindiyo.
Selain itu, pengacara Ronald Tannur, Lisa Rahmat juga turut ditangkap oleh Kejagung.
Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar menuturkan mereka ditangkap saat terjaring operasi tangkap tangan (OTT).
Dalam jumpa pers yang digelar di Kejagung, Jakarta, Qohar menyebut pihaknya melakukan penggeledahan di enam lokasi dan sudah menyita uang sebesar Rp20 miliar.
Dia menyebut tiga hakim yang memvonis bebas Ronald Tannur diduga menerima suap dan gratifikasi dari Lisa Rahmat.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.