Update Kasus Dugaan Suap Vonis Bebas Ronald Tannur, Eks Pejabat MA Dikabarkan Ditangkap di Bali
Eks pejabat MA dikabarkan ditangkap Kejagung di Bali berkaitan dengan kasus dugaan suap vonis bebas terhadap Ronald Tannur.
Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Garudea Prabawati
- Uang tunai Rp21.400.000
- Uang tunai 2.000 dolar AS
- Uang tunai 32.000 dolar Singapura
- Barang bukti elektronik
MA Berhentikan Sementara 3 Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur
MA juga telah memberhentikan sementara ketiga hakim yang memvonis bebas Ronald Tannur.
Hal ini disampaikan oleh juru bicara MA, Yanto dalam konferensi pers di Gedung MA, Jakarta, pada Kamis (24/10/2024) kemarin.
"Terhadap tiga orang hakim PN Surabaya tersebut, setelah mendapatkan kepastian bahwa mereka ditahan oleh Kejaksaan Agung, maka secara administrasi hakim tersebut akan diberhentikan sementara," ungkapnya.
Baca juga: Ronald Tannur Kini Diburu Usai Penangkapan 3 Hakim PN Surabaya, di Mana Keberadaannya?
Yanto menjelaskan, keputusan pemberhentian sementara ini diambil oleh presiden berdasarkan usulan dari pihak MA.
Jika dalam proses hukum selanjutnya terdapat putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap yang menyatakan ketiga hakim tersebut terbukti bersalah, mereka akan dipecat.
"Maka ketiga hakim tersebut akan diusulkan pemberhentian tidak dengan hormat kepada presiden," tambah Yanto.
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto/Reynas Abdila)
Artikel lain terkait Anak Legislator Bunuh Pacar