Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Gaji dan Tunjangan PNS 2024, Peserta Seleksi CPNS Wajib Cek Daftar Ini

Simak gaji dan tunjangan PNS 2024. Peserta seleksi CPNS 2024 wajib cek daftar gaji dan tunjangan PNS 2024 di artikel ini.

Penulis: Yunita Rahmayanti
Editor: Whiesa Daniswara
zoom-in Gaji dan Tunjangan PNS 2024, Peserta Seleksi CPNS Wajib Cek Daftar Ini
Tribunnews.com
Ilustrasi uang. Berikut ini daftar gaji dan tunjangan PNS 2024. 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini daftar gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) tahun 2024 dan tunjangannya.

Peserta seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2024 dapat melihat daftar gaji di artikel ini sebagai gambaran jika lolos hingga tahap akhir seleksi.

CPNS yang lolos seleksi hingga tahap akhir akan diberikan gaji pokok sebesar 80 persen dari gaji pokok PNS, menurut Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017.

Sebelum diangkat menjadi PNS, CPNS harus menjalani masa percobaan selama satu tahun, menurut Pasal 34 di Peraturan Pemerintah di atas.

CPNS yang diangkat PNS wajib memenuhi syarat lulus pendidikan dan pelatihan serta sehat jasmani dan rohani.

Bagi Anda yang penasaran besaran gaji PNS, dapat cek daftar di bawah ini.

Gaji PNS 2024

Berikut ini penyesuaian gaji pokok PNS 2024 menurut PP Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Kesembilan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS).

  1. Golongan I

    Berita Rekomendasi

    • Golongan IA: Rp1.685.700 - Rp2.522.600
    • Golongan IB: Rp1.840.800 - Rp2.670.700
    • Golongan IC: Rp1.918.700 - Rp2.783.700
    • Golongan ID: Rp1.999.900 - Rp2.901.400.
  2. Golongan II

    • Golongan IIA: Rp2.184.000 - Rp3.643.400
    • Golongan IIB: Rp2.385.000 - Rp3.797.500
    • Golongan IIC: Rp2.485.900 - Rp3.958.200
    • Golongan IID: Rp2.591.100 - Rp4.125.600.
  3. Golongan III

    • Golongan IIIA: Rp2.785.700 - Rp4.575.200
    • Golongan IIIB: Rp2.903.600 - Rp4.768.800
    • Golongan IIIC: Rp3.026.400 - Rp4.970.500
    • Golongan IIID: Rp3.154.400 - Rp5.180.700.
  4. Golongan IV

    • Golongan IVA: Rp3.287.800 - Rp5.399.900
    • Golongan IVB: Rp3.426.900 - Rp5.628.300
    • Golongan IVC: Rp3.571.900 - Rp5.866.400
    • Golongan IVD: Rp3.723.000 - Rp6.114.500
    • Golongan IVE; Rp3.880.400 - Rp6.373.200

Baca juga: Cara Download Sertifikat Hasil Tes SKD CPNS 2024, Akses Melalui Sertificat.bkn.go.id

Tunjangan PNS 2024

Tunjangan PNS diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang tunjangan, menurut Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020.

Total tunjangan dapat dihitung berdasarkan gaji yang diperoleh sesuai jabatan, dengan rincian sebagai berikut:

  1. Tunjangan Keluarga

    PPPK juga mendapat tunjangan istri/suami sebesar 10 persen dari gaji pokok.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas