Gaji dan Tunjangan PNS 2024, Peserta Seleksi CPNS Wajib Cek Daftar Ini
Simak gaji dan tunjangan PNS 2024. Peserta seleksi CPNS 2024 wajib cek daftar gaji dan tunjangan PNS 2024 di artikel ini.
Penulis: Yunita Rahmayanti
Editor: Whiesa Daniswara
Sedangkan anak di bawah 21 tahun, belum menikah dan belum bekerja akan mendapat tunjangan 2 persen dari gaji pokok.
PPPK akan mendapat tunjangan pangan dalam bentuk beras 10 Kilogram (Kg) atau uang tunai senilai beras 10 Kg per bulan untuk setiap orang di keluarga tersebut yang tercantum dalam daftar gaji.
Besaran tunjangan ini yaitu Rp360.000 hingga Rp 5.500.000 berdasarkan jabatannya, menurut Peraturan Presiden No. 26 Tahun 2007 tentang Tunjangan Jabatan Struktural.
Besaran tunjangan jabatan fungsional diatur melalui peraturan presiden rumpun jabatan fungsional di masing-masing instansi.
Tunjangan umum diberikan kepada ASN yang tidak menerima tunjangan jabatan struktural, tunjangan jabatan fungsional, atau tunjangan yang dipersamakan dengan tunjangan tersebut per bulan.
Besaran tunjangan umum Rp 175.000 hingga Rp 190.000.
Besaran tunjangan kinerja berbeda-beda tergantung dari kebijakan setiap instansi.
(Tribunnews.com/Yunita Rahmayanti)