Jadi Makelar Kasus Ronald Tannur, Zarof Ricar Jadi Tersangka dan Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara
Eks Pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar (ZR) kini terancam hukuman 20 tahun penjara setelah menjadi makelar kasus untuk Ronald Tannur.
Penulis: Faryyanida Putwiliani
Editor: Whiesa Daniswara
Mereka kongkalikong agar Ronald Tannur tetap divonis bebas di tingkat kasasi.
Dia dijatuhi vonis bebas oleh hakim Pengadilan Negeri Surabaya.
Namun ternyata, vonis tersebut diduga karena adanya suap.
Berujung tiga hakim dijerat tersangka karena diduga menerima suap tersebut.
Kemudian, jaksa melakukan kasasi atas vonis tersebut.
Diduga terjadi upaya agar dalam kasasi ini, Ronald Tannur juga divonis bebas.
Caranya yaitu Lisa selaku pengacara Tannur menghubungi Zarof selaku perantara suap untuk mengatur kasasi.
Diduga, Lisa menjanjikan uang Rp 5 miliar untuk para hakim kasasi.
Sementara Rp 1 miliar sebagai fee untuk Zarof Ricar.
Baca juga: Kejagung Sita Uang Rp920 Miliar dari Rumah Eks Pejabat MA Zarof Ricar, Makelar Kasus Ronald Tannur
Kini Zarof Ricar sudah dijerat tersangka dan ditahan Kejagung.
Ternyata selain perkara kasasi Ronald Tannur, Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung mengungkap Zarof karena kerap menjadi makelar kasus (markus) di MA sejak 2012–2022.
Zarof mampu mengumpulkan pundi-pundi uang hampir Rp 1 triliun, tepatnya Rp 920.912.303.714 (Rp 920,9 miliar) serta 51 kg emas batangan selama 10 tahun menjadi markus.
Lantas, berapa harta kekayaan Zarof Ricar?
Dikutip dari laman elhkpn.kpk.go.id, Zarof pertama kali menyetorkan data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 27 September 2007.
Baca juga: Profil Zarof Ricar, Disebut Makelar Kasus selama Menjadi Petinggi Mahkamah Agung