Jadi Makelar Kasus Ronald Tannur, Zarof Ricar Jadi Tersangka dan Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara
Eks Pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar (ZR) kini terancam hukuman 20 tahun penjara setelah menjadi makelar kasus untuk Ronald Tannur.
Penulis: Faryyanida Putwiliani
Editor: Whiesa Daniswara
TRIBUNNEWS.COM - Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar mengungkapkan Eks Pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar (ZR) kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
Penetapan tersangka ini dilakukan Kejagung karena Zarof Ricar diduga berperan sebagai makelar dalam kasus penganiayaan yang dilakukan Ronald Tannur kepada kekasihnya Dini Sera Afriyanti hingga meninggal dunia.
Atas perbuatannya Zarof Ricar dijerat dengan Pasal 5 Ayat (1) juncto Pasal 15, juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 12B juncto Pasal 18 beleid yang sama.
Selain Zarof Ricar, Pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat juga dijadikan tersangka dalam kasus ini.
Lisa kemudian dijerat dengan Pasal 5 Ayat (1) juncto Pasal 15 juncto Pasal 18 UU Tipikor dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun.
Zarof Ricar dan Lisa diduga terlibat dalam pemufakatan jahat untuk melakukan suap.
Suap itu dilakukan demi membebaskan perkara Ronald Tannur yang terlibat kasus penganiayaan.
“(Pemufakatan dilakukan) bersama dengan LR (Lisa Rachmat) selaku pengacara Ronald Tannur,” kata Abdul Qohar dilansir Kompas.com, Sabtu (26/10/2024).
Lebih lanjut, Abdul Qohar menjelaskan peran Lisa dan Zarof dalam kasus ini.
Diketahui Lisa meminta Zarof untuk mengupayakan hakim agung di MA agar mereka bisa menyatakan Ronald Tannur tak bersalah dalam putusan kasus penganiayaan Dini Sera.
Sebagai imbalan, Lisa kemudian menjanjikan uang sebesar Rp 5 miliar untuk para hakim agung.
Baca juga: Hotman Paris Mengeluh ke Prabowo, Pusing Baca Berita Jaksa Sita Nyaris Rp 1 T dari Rumah Zarof Ricar
Selanjutnya Zarof akan menerima fee sebanyak Rp 1 miliar dari Lisa.
Harta Kekayaan Eks Pejabat MA Zarof Ricar Melonjak Rp 30 Miliar Selama 9 Tahun
Kejagung menangkap mantan pejabat MA Zarof Ricar karena diduga melakukan pemufakatan jahat berupa suap pengurusan kasasi Ronald Tannur.
Zarof dijerat bersama pengacara Tannur, Lisa Rachmat.