Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

10 Tahun Jadi Makelar Kasus, Zarof Ricar Lupa Berapa Kali Urus Perkara, Kipas-kipas Uang Miliaran

Zarof Ricar mengaku lupa sudah berapa banyak pihak yang memintanya untuk mengurus perkara selama dia menjabat di Mahkamah Agung periode 2012-2022. 

Editor: Theresia Felisiani
zoom-in 10 Tahun Jadi Makelar Kasus, Zarof Ricar Lupa Berapa Kali Urus Perkara, Kipas-kipas Uang Miliaran
kolase Tribunnews.com/ist
Mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan terkait kasus suap vonis bebas terdakwa pembunuhan Gregorius Ronald Tannur di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (25/10/2024) malam. Kejakaaan Agung resmi menetapkan status tersangka pada Zarof Ricar dan mengamakan barang bukti sebesar Rp920.912.303.714 serta emas batangan seberat 51 Kg terkait kasus dugaan suap kasus vonis bebas terdakwa pembunuhan Gregorius Ronald Tannur di PN Surabaya 

Pada waktu itu Zarof melapor sebagai Direktur Pranata dan Tata Laksana Perkara Pidana pada Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum. Total hartanya Rp6.352.252.924 (Rp6,3 miliar).

Zarof kemudian kembali melaporkan LHKPN ke KPK pada 23 Mei 2016. Saat itu dia sudah menjabat Sekretaris Direktorat pada Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum.

Zarof Ricar melaporkan memiliki harta  Rp36.451.622.150 (Rp 36,4 miliar). Itu artinya, sejak pertama kali melapor pada 2007 hingga 2016, dalam waktu sembilan tahun, terjadi kenaikan harta Rp30 miliar.

Dokumen Pelantikan Zarof Ricar sebagai Kepala  Balitbang Diklat Hukum dan Peradilan MA telaksanakan pada Selasa (22/8/2017).
Dokumen Pelantikan Zarof Ricar sebagai Kepala  Balitbang Diklat Hukum dan Peradilan MA telaksanakan pada Selasa (22/8/2017). (Mahkamah Agung)

Pada tahun berikutnya, yakni tahun 2017, Zarof untuk pertama kalinya melaporkan harta kekayaan sebagai Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan. Pada laporan tertanggal 31 Desember 2017, tercatat Zarof Ricar mengantongi harta sebanyak Rp43.281.907.696 (Rp43,2 miliar).

Pada tahun-tahun berikutnya, hingga dia terakhir menyetorkan data LHKPN ke KPK tahun 2022, kenaikan harta Zarof tak terlalu signifikan. Zarof Ricar terakhir kali melaporkan harta kekayaan pada 11 Maret 2022. Saat itu ia tercatat mempunyai harta sebanyak Rp51.419.972.176 (Rp51,4 miliar).

Aset tanah dan bangunan Zarof tersebar di berbagai daerah, mulai dari Jakarta Selatan, Bogor, Solok, Tangerang, Denpasar, Bandung, Pekanbaru, dan Cianjur. Untuk kendaraan, Zarof mencantumkan tiga mobil, yakni Toyota Kijang Innova tahun 2016, VW Beetle tahun 2018, dan Toyota Yaris tahun 2021.

Di sisi lain Mahkamah Agung (MA) menolak berkomentar banyak terkait penangkapan mantan pejabatnya itu. Alasannya, Zarof Ricar yang 10 tahun menjabat Kepala Badan Diklat Hukum dan Peradilan MA itu telah pensiun sekira dua tahun lalu.

BERITA REKOMENDASI

"Kalau minta tanggapan, ya enggak ada tanggapan, karena yang bersangkutan, kan, sudah pensiun tiga tahun yang lalu. Karena dia sudah pensiun, ya bukan lagi bagian dari lembaga, gitu," kata Juru bicara MA, Yanto, kepada wartawan, Sabtu (26/10).(tribun network/fhm/ham/dod)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas