Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

10 Tahun Jadi Makelar Kasus, Zarof Ricar Lupa Berapa Kali Urus Perkara, Kipas-kipas Uang Miliaran

Zarof Ricar mengaku lupa sudah berapa banyak pihak yang memintanya untuk mengurus perkara selama dia menjabat di Mahkamah Agung periode 2012-2022. 

Editor: Theresia Felisiani
zoom-in 10 Tahun Jadi Makelar Kasus, Zarof Ricar Lupa Berapa Kali Urus Perkara, Kipas-kipas Uang Miliaran
kolase Tribunnews.com/ist
Mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan terkait kasus suap vonis bebas terdakwa pembunuhan Gregorius Ronald Tannur di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (25/10/2024) malam. Kejakaaan Agung resmi menetapkan status tersangka pada Zarof Ricar dan mengamakan barang bukti sebesar Rp920.912.303.714 serta emas batangan seberat 51 Kg terkait kasus dugaan suap kasus vonis bebas terdakwa pembunuhan Gregorius Ronald Tannur di PN Surabaya 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar mengaku lupa sudah berapa banyak pihak yang memintanya untuk mengurus perkara selama dia menjabat di Mahkamah Agung periode 2012-2022. 

Hal itu terungkap saat Zarof Ricar diinterogasi oleh penyidik Kejaksaan Agung usai ditangkap dalam kasus pemufakatan suap kasasi terdakwa Ronald Tannur.

Selain terbelit pemufakatan jahat di kasasi Ronald, Zarof diketahui juga menjadi makelar kasus saat dirinya menjabat sebagai Kepala Badan Diklat Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung 2012 hingga 2022.

Dari perannya yang telah dilakukan kurun 10 tahun itu Zarof diketahui meraup uang total Rp 920.912.303.714 (Rp 920,9 Miliar) atau hampir Rp 1 Triliun.

"Dari mana (uangnya)? Dari pengurusan perkara sebagian besar pengurusan perkara. Itu jawaban yang bersangkutan," kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar saat jumpa pers, Jumat (25/10).

Akan tetapi ketika ditanya penyidik berapa orang yang mengurus perkara, Qohar menyebutkan bahwa Zarof mengaku lupa.

"Berapa yang urus dengan saudara? Karena saking banyaknya dia lupa, karena banyak ya," ucap Qohar menirukan ucapan Zarof dengan penyidik.

Berita Rekomendasi

Qohar mengatakan, Zarof biasa memainkan perkara ketika ia berdinas di Mahkamah Agung sejak 2012 hingga 2022.

Di institusi itu, Zarof tercatat pernah menjabat sebagai Direktur Pranata dan Tata Laksana Perkara Pidana Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum MA, hingga Sekretaris Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum MA.

Baca juga: Jadi Makelar Kasus Ronald Tannur, Zarof Ricar Jadi Tersangka dan Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara

Qohar mengatakan, terungkapnya peran Zarof dalam pengurusan perkara kasasi ini bermula ketika penyidik Jampidsus mengembangkan kasus suap pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat, terhadap tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya. Suap itu bertujuan membebaskan Ronald dari segala tuntutan jaksa. 

Dalam pengembangannya, jaksa menemukan bukti kalau Lisa bukan hanya menyuap para hakim tersebut, melainkan juga berusaha menyuap hakim agung senilai Rp5 miliar melalui Zarof. Suap diberikan agar hakim di tingkat kasasi itu tetap menyatakan Ronald tidak bersalah.

“(Setelah dilakukan penggeledahan) Penyidik kaget, tidak menduga bahwa di dalam rumah (Zarof) ada uang hampir Rp 1 triliun dan emas yang beratnya hampir 51 kilogram,” kata Qohar.

Dari penelusuran di laman elhkpn.kpk.go.id, Zarof mengaku memiliki kekayaan puluhan miliar.

Zarof pertama kali menyetorkan data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 27 September 2007.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas