Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Detik-detik Penangkapan Ronald Tannur di Surabaya, Hanya 15 Menit Jaksa Berada di Rumah Terpidana

Detik-detik Ronald Tannur, terpidana kasus penganiayaan yang menewaskan Dini Sera Afriyanti ditangkap jaksa di rumahnya. Sempat ulur waktu.

Editor: Adi Suhendi
zoom-in Detik-detik Penangkapan Ronald Tannur di Surabaya, Hanya 15 Menit Jaksa Berada di Rumah Terpidana
Dokumentasi Kejaksaan Agung
Ronald Tannur pada saat ditangkap penyidik Kejati Jawa Timur di rumahnya perumahan Victoria Regency Surabaya, Jawa Timur, Minggu (27/10/2024). 

Ketika diiringi keluar dari rumahnya, penyidik langsung memasukkan Ronald ke dalam mobil berwarna hitam.

Sementara itu dalam dokumentasi foto lainnya, Ronald tampak telah berada di Kejati Jatim usai ditangkap di rumahnya.

Berbeda pada saat proses penangkapan, ketika berada di Kejati Jatim, Ronald Tannur tampak melepas masker dan tengah berbincang dengan sejumlah pria di ruang Media Center Kejati Jatim.

"Ronald Tannur tadi diamankan sekira pukul 14.40 WIB di perumahan Victoria Regency Surabaya," kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung Harli Siregar saat dihubungi Tribunnews.com, Minggu (27/10/2024).

Harli menjelaskan bahwa penangkapan terhadap Ronald merupakan pelaksanaan dari hasil putusan MA yang membatalkan vonis bebasnya pada tingkat kasasi.

"(Penangkapan Ronald Tannur) terkait pelaksanaan atau eksekusi putusan MA RI dalam perkara Tindak Pidana pembunuhan atau penganiayaan," jelasnya.

Terpisah, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim, Mia Amiati mengatakan Ronald Tannur sempat kaget ketika hendak ditangkap jaksa.

BERITA REKOMENDASI

Meski begitu, Ronald Tannur tak melakukan perlawanan saat proses penangkapan.

"Hanya sempat kaget, tidak ada perlawanan," ucapnya Minggu malam.

Mia mengatakan, Ronald Tannur juga berusaha menunda-nunda eksekusi vonis 5 tahunnya itu. 

"Hanya tindakan wajar untuk menunda-nunda eksekusi, namun sesuai SOP, dia tetap diamankan," katanya. 

Sekadar informasi, Ronald Tannur divonis 5 tahun penjara pada tingkat kasasi.


Perkara nomor: 1466/K/Pid/2024 yang diperiksa dan diadili ketua majelis kasasi Soesilo dengan hakim anggota Ainal Mardhiah dan Sutarjo tersebut sekaligus menganulir vonis bebas Pengadilan Negeri Surabaya terhadap Ronald Tannur.

Putusan kasasi dibacakan pada Selasa, 22 Oktober 2024.

Dalam putusan kasasi, Ronald Tannur terbukti melanggar Pasal 351 Ayat (3) KUHP.

Pasal 351 KUHP mengatur tentang tindak pidana penganiayaan biasa, yaitu penganiayaan yang tidak termasuk penganiayaan berat dan penganiayaan ringan.

Ayat 3 dalam pasal 351 berbunyi: Penganiayaan yang menyebabkan kematian, dihukum dengan pidana penjara paling lama 7 tahun. (tribunnews.com/ fahmi)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas