MA Persilakan Kejagung Periksa 3 Hakim Agung yang Tangani Kasasi Ronald Tannur
Mahkamah Agung mengaku terbuka jika sewaktu-waktu Kejaksaan Agung (Kejagung) bakal memeriksa Hakim Agung yang menangani kasasi Ronald Tannur.
Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Adi Suhendi
Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahmi Ramadhan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Agung mengaku terbuka jika sewaktu-waktu Kejaksaan Agung (Kejagung) bakal memeriksa Hakim Agung yang menangani kasasi Ronald Tannur setelah ditangkapnya Zarof Ricar.
Seperti diketahui sebelumnya Kejagung menangkap eks pejabat tinggi MA Zarof Ricar terkait kasus suap untuk membebaskan Ronald Tannur dari jerat hukum di tingkat kasasi.
Juru Bicara MA Yanto mengatakan pihaknya tak bakal menghalangi penyidik Kejagung jika ingin memeriksa 3 Hakim tersebut asal sesuai ketentuan hukum.
"Kalau proses hukum silakan saja, sepanjang ada bukti petunjuk silakan saja. Tidak pernah MA menghalangi, tidak pernah itu," ucap Yanto saat dikonfirmasi, Minggu (27/10/2024).
Yanto pun menjelaskan, pihaknya akan menghormati segala proses hukum yang sedang ditangani Kejagung buntut ditangkapnya Zarof Ricar.
Baca juga: Emas Batangan 51 Kg Berapa Nilainya? Ada di Rumah Zarof Ricar, Diduga Makelar Kasus Ronald Tannur
Pasalnya, kata dia, dalam perjalanannya, MA selalu terbuka jika pegawai di internalnya terjerat masalah hukum.
"Kan kemarin itu ada kejadian-kejadian yang dulu, itu kan welcome saja, kita tidak akan ini (menghalangi). Intinya MA menghormati proses hukum, monggo ya proses hukum kita hormati, begitu ya," ucapnya.
Kejaksaan Agung membuka peluang memeriksa 3 Hakim Agung yang hendak disuap Zarof Ricar dan pengacara Lisa Rahmat untuk meloloskan Ronald Tannur dari jerat hukum di tingkat kasasi.
Baca juga: Diduga akan Disuap Zarof Ricar soal Kasus Ronald Tannur, 3 Hakim Agung Berpeluang Diperiksa Kejagung
Adapun ketiga Hakim Agung yang diduga akan disuap Zarof dan Lisa berinisial S, A dan S.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung RI, Abdul Qohar mengatakan, pihaknya tak menutup kemungkinan akan memeriksa sejumlah pihak yang terlibat dalam perkara pemufakatan suap kasasi Ronald Tannur.
Terkait 3 Hakim Agung, Qohar menyebut, meski pada dasarnya uang suap senilai Rp 5 miliar itu tak sampai ke tangan mereka, tetapi penyidik akan melakukan pemeriksaan jika sewaktu-waktu dibutuhkan.
"Tidak menutup kemungkinan semua yang terlibat pasti kami panggil untuk menemukan titik terang," kata Qohar dalam jumpa pers, Jumat (25/10/2024).
Adapun dalam upaya suap ini, kata dia, nama ketiga hakim itu sebelumnya sudah dicatatkan Lisa selaku pengacara Ronald Tannur untuk diberikan uang.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.