Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

MA Persilakan Kejagung Periksa 3 Hakim Agung yang Tangani Kasasi Ronald Tannur

Mahkamah Agung mengaku terbuka jika sewaktu-waktu Kejaksaan Agung (Kejagung) bakal memeriksa Hakim Agung yang menangani kasasi Ronald Tannur.

Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Adi Suhendi
zoom-in MA Persilakan Kejagung Periksa 3 Hakim Agung yang Tangani Kasasi Ronald Tannur
Dok. Kejagung
Mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar, saat digiring petugas Kejaksaan Agung (Kejagung) menuju mobil tahanan usai jalani pemeriksaan kasus pemufakatan suap kasasi Ronald Tannur di Gedung Kejagung RI, Jakarta, Jumat (25/10/2024). 

Sedangkan untuk tersangka Lisa dijerat Pasal 5 ayat 1 Jo Pasal 15 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001.

Sekadar informasi,  pada tingkat kasasi di Mahkamah Agung (MA), Ronald Tannur diputus bersalah dan dijatuhi hukuman 5 tahun penjara.

Putusan tersebut menggantikan putusan sebelumnya dari Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang membebaskan Ronald Tannur.

MA menyatakan Ronald Tannur terbukti melanggar Pasal 351 Ayat (3) KUHP atas kasus penganiayaan yang menewaskan pacarnya.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas