Ronald Tannur Ditangkap Kejati Jatim Di Rumahnya Perumahan Victoria Regency Surabaya
Ronald Tannur ditangkap Tim gabungan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dan Kejaksaan Negeri Surabaya.
Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Adi Suhendi
Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahmi Ramadhan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa kasus penganiayaan dan pembunuhan Dini Sera Afrianti, Ronald Tannur ditangkap Tim gabungan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dan Kejaksaan Negeri Surabaya setelah vonis bebasnya dibatalkan Mahkamah Agung.
Berdasarkan putusan kasasi, Ronald Tannur divonis 5 tahun penjara.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Harli Siregar mengatakan, Ronald di angkap di rumahnya di perumahan wilayah Surabaya.
"Iya benar Ronald Tannur tadi diamankan sekira pukul 14.40 WIB di perumahan Victoria Regency Surabaya," kata Harli saat dihubungi Tribunnews.com, Minggu (27/10/2024).
Harli menjelaskan bahwa penangkapan terhadap Ronald merupakan pelaksanaan dari hasil putusan MA yang membatalkan vonis bebasnya pada tingkat kasasi.
Baca juga: Breaking News: Ronald Tannur Ditangkap dan Dieksekusi Kejati Jatim Minggu Siang
"(Penangkapan Ronald Tannur) terkait pelaksanaan atau eksekusi putusan MA RI dalam perkara Tindak Pidana pembunuhan atau penganiayaan," jelasnya.
Terkait penangkapan Ronald Harli menuturkan terdakwa tersebut ditangkap oleh tim gabungan dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dan Kejaksaan Negeri Surabaya.
Kini Ronald pun kata Harli sudah dibawa ke Kejati Jawa Timur.
"Penangkapan dilakukan Tim Kejati Jatim dan Kejari Surabaya. Saat ini yang bersangkutan sudah dibawa ke Kejati Jatim," pungkasnya.
Baca juga: Kuasa Hukum Dini Akui Ditawari Uang Hampir Rp1 Miliar oleh Pihak Ronald Tannur, Diminta Diam
Ronald Tannur divonis 5 tahun penjara pada tingkat kasasi.
Perkara nomor: 1466/K/Pid/2024 tersebut diperiksa dan diadili ketua majelis kasasi Soesilo dengan hakim anggota Ainal Mardhiah dan Sutarjo. Panitera Pengganti Yustisiana.
Putusan tersebut dibacakan pada Selasa, 22 Oktober 2024.
Dalam putusan kasasi, Ronald Tannur terbukti melanggar Pasal 351 Ayat (3) KUHP.