Anggota Fraksi PAN Saleh Daulay Sebut RUU Perampasan Aset Sulit Masuk Prolegnas, Ini Kendalanya
Saleh menyatakan, sejatinya DPR RI khususnya Baleg menunggu masukan dari pemerintah soal RUU Perampasan Aset ini.
Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dari Fraksi PAN Saleh Partaonan Daulay menyatakan, sejatinya Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset masih terbilang sulit untuk dibahas dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2025-2029.
Kata Saleh, sejatinya PAN sudah pernah membahas soal RUU Perampasan Aset itu di internal fraksi dan komunikasi dengan partai lain. Namun, banyak partai yang seperti masih pengin mempelajari soal RUU tersebut.
Baca juga: Urgensi Pengesahan RUU Perampasan Aset Menurut KPK
"Kami (Fraksi PAN) sudah membahas itu, dan kami sudah komunikasi dengan partai-partai lain. Tetapi kelihatannya di partai-partai lain juga tidak mudah. Jadi semuanya juga sama seperti kita," kata Saleh saat ditemui awak media di Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (28/10/2024).
Atas hal itu, Saleh menyatakan, sejatinya DPR RI khususnya Baleg menunggu masukan dari pemerintah soal RUU Perampasan Aset ini. Pasalnya kata dia, RUU ini memang menjadi usul inisiatif dari pemerintah.
Baca juga: Mandek Bertahun-tahun, Baleg DPR Periode Ini Belum Bisa Pastikan RUU Perampasan Aset Masuk Prolegnas
"Saya juga menunggu inisiatif dari pemerintah seperti apa. Ini kan inisiatif pemerintah juga belum kelihatan. Jadi jangan semua mata tertuju kepada balik di DPR, tetapi juga setengahnya itu ada di pemerintah," kata dia.
Tak hanya itu, Politikus PAN tersebut juga menyatakan, setiap produk UU yang disahkan di DPR RI juga kata dia tidak semata atas persetujuan DPR.
Melainkan, ada juga peran atau persetujuan dari pemerintah yang jika dipersentasekan angkanya sama-sama 50 persen.
"Semuanya harus berkoordinasi dan setuju secara bersama dengan pemerintah. 50 persen undang- undang itu ada di tangan DPR, tapi 50 persennya lagi, ingat, itu ada di pemerintah. Itu baru jadi," beber dia.
Sebagai informasi, Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menggelar rapat pleno persiapan penyusunan Prolegnas RUU tahun 2025-2029 dan Prolegnas RUU prioritas tahun 2025, Senin (28/10/2024).
Dalam paparan yang disampaikan tenaga ahli, Baleg telah menerima usulan Prolegnas dari beberapa kondisi di DPR dan 3 Fraksi dari 8 Fraksi di DPR RI.
Adapun pihak yang dimaksud yakni Komisi II, Komisi III, Komisi IV, Komisi V, Komisi VI, Komisi VII, Komisi VIII, Komisi IX, Komisi X, Komisi XI, Fraksi NasDem, Fraksi PKS, dan Fraksi PAN.
Baca juga: Berantas Korupsi, KPK Tantang Pemerintahan Prabowo-Gibran untuk Sahkan RUU Perampasan Aset
Dalam usulan dari komisi dan fraksi tersebut tidak ada satupun yang mengusulkan pembahasan RUU Perampasan Aset untuk masuk dalam Prolegnas 2025-2029.
Padahal, Komisi III merupakan komisi yang bermitra dengan persoalan penegakan hukum serta pengawasan dan penguatan lembaga penegak hukum di Indonesia.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.