Anggota Fraksi PAN Saleh Daulay Sebut RUU Perampasan Aset Sulit Masuk Prolegnas, Ini Kendalanya
Saleh menyatakan, sejatinya DPR RI khususnya Baleg menunggu masukan dari pemerintah soal RUU Perampasan Aset ini.
Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Muhammad Zulfikar
Tribunnews.com/Fersianus Waku
Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dari Fraksi PAN Saleh Partaonan Daulay.
Jika dilihat dari ruang lingkup mitranya, maka pembahasan RUU Perampasan Aset ini menjadi salah satu yang diusulkan oleh Komisi yang dipimpin oleh Waketum Gerindra Habiburokhman tersebut.
Akan tetapi, Komisi III dalam Prolegnas 2025-2029 sesuai dengan Surat Komisi III Nomor B/73-DW/KOMIII/MPI/10/2024 yang diterima Baleg pada tanggal 24 Oktober 2024, Komisi III hanya mengusulkan 2 RUU untuk masuk ke Prolegnas 2025-2029.
Adapun RUU yang dimaksud yakni terkait Hukum Acara Perdata serta RUU tentang Hukum Perdata Internasional.
Berita Rekomendasi