Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Komisi VII DPR Usul 4 RUU Masuk Dalam Prolegnas Prioritas 2025, Ada Perindustrian hingga Penyiaran

Komisi VII DPR RI mengusulkan empat RUU masuk dalam program legislasi nasional (Prolegnas) prioritas 2025.

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Komisi VII DPR Usul 4 RUU Masuk Dalam Prolegnas Prioritas 2025, Ada Perindustrian hingga Penyiaran
Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra
Ketua Komisi VII DPR RI Saleh Partaonan Daulay. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menggelar rapat pleno bersama pimpinan Komisi I hingga XIII DPR RI Senin (12/11/2024).

Pada rapat tersebut, Komisi VII DPR RI mengusulkan empat RUU masuk dalam program legislasi nasional (Prolegnas) prioritas 2025.

Ketua Komisi VII DPR RI Saleh Partaonan Daulay, mengatakan restrukturisasi kementerian yang menjadi mitra kerja Komisi VII mempengaruhi agenda legislasi, terutama dalam mendorong sejumlah RUU penting.

Sehingga, lanjut dia, Komisi VII kini bertanggung jawab atas kementerian yang mengalami pemisahan, seperti Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif serta UMKM yang sebelumnya tergabung dengan Koperasi. 

“Tetapi kalau saya hitung-hitung, ya mitra kami ini ada beberapa yang memang kita jadikan skala prioritas untuk dipikirkan. Bagaimana agar didukung secara legislasi di dalam melaksanakan tugas-tugas mereka,” ujar Saleh.

Terkait hal itu, Saleh menyebut Komisi VII DPR mengusulkan empat RUU sebagai prioritas.

Baca juga: Komisi VIII DPR Ajukan Tiga RUU Masuk Prolegnas Prioritas 2025, Dua Terkait Penyelenggaraan Haji

Berita Rekomendasi

Pertama, RUU Perubahan Ketiga atas UU Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian. 

Saleh mengatakan UU Perindustrian harus disesuaikan dengan perkembangan industri dan teknologi digital. 

“Maka undang-undang perindustrian ini menjadi salah satu hal yang menurut kami menjadi hal yang sangat prioritas dan pokok untuk dibicarakan sebagai prioritas dari Komisi VII," ujar dia.

Kedua, RUU Perubahan Ketiga atas UU Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan. 

Adapun RUU ini sebelumnya menjadi ranah Komisi X DPR RI.

Baca juga: Kepala BSSN Minta DPR RI Masukkan RUU Keamanan dan Ketahanan Siber dalam Prolegnas Prioritas 


Saleh mengungkapkan bahwa RUU Kepariwisataan termasuk dalam skema carry over dari periode sebelumnya.

“Mudah-mudahan prioritas ini bisa diselesaikan atas tentu dukungan dari teman-teman semua yang ada di baleg ini," ujarnya.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas