Komisi VII DPR Usul 4 RUU Masuk Dalam Prolegnas Prioritas 2025, Ada Perindustrian hingga Penyiaran
Komisi VII DPR RI mengusulkan empat RUU masuk dalam program legislasi nasional (Prolegnas) prioritas 2025.
Penulis: Chaerul Umam
Editor: Adi Suhendi
Ketiga, RUU Perubahan atas UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran.
Legislator PAN itu menilai UU Penyiaran harus segera diperbaharui agar relevan dengan dinamika industri penyiaran nasional dan global.
“Jadi karena itu ini penting saya kira untuk dijadikan sebagai usulan prioritas dari Komisi VII," kata dia.
Keempat, RUU Radio Televisi Republik Indonesia (RTRI) dan pembaruan UU untuk TVRI.
Saleh menyebutkan bahwa permasalahan internal antara Dewan Pengawas dan Direksi menjadi hambatan dalam perkembangan TVRI.
“Saya yakin Bapak-Ibu Saudara bahwa TVRI ini aset nasional yang sangat besar dan tidak kalah dengan televisi-televisi swasta. Tetapi kalau aturannya tidak sesuai maka ini jadi penghambat tersendiri," ujarnya.
Berita Rekomendasi