Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Anggota Komisi III DPR Dapil NTT Pastikan Kawal Kasus Ipda Rudy Soik Sampai Tuntas

Untuk itu, ia berharap melalui RDP ini dapat membongkar kasus tersebut secara terang benderang hingga tuntas.

Penulis: Reynas Abdila
Editor: Acos Abdul Qodir
zoom-in Anggota Komisi III DPR Dapil NTT Pastikan Kawal Kasus Ipda Rudy Soik Sampai Tuntas
Tribunnews.com/Reynas Abdila
Suasana Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III DPR dengan jajaran Kapolda Nusa Tenggara Timur (NTT) Irjen Daniel Tahi Silitonga di Gedung Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (28/10/2024). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reynas Abdila

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR Dapil NTT, Stevano Rizki Adranacus, menyatakan siap mengawal kasus pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) alias pemecatan terhadap Ipda Rudy Soik setelah membongkar mafia bahan bakar minyak (BBM) ilegal.

Hal itu disampaikan dalam rapat dengar pendapat (RDP) Komisi III DPR dengan jajaran Kapolda Nusa Tenggara Timur (NTT) Irjen Daniel Tahi Silitonga di Gedung Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (28/10/2024).

Menurutnya, warga NTT sangat membutuhkan penegakan hukum yang adil dan bermanfaat bagi rakyatnya.

“Pesan saya kepada Bapak Kapolda dan rekan-rekan sekalian jika benar Bapak Kapolda, maka kami bakcup secara penuh, tetapi jika tidak ada yang benar kami di Komisi III akan berada di garda terdepan untuk mengingatkan saudara-saudara sekalian,” kata Stevanno.

Dia masih meyakini, jajaran Polda NTT merupakan polisi yang profesional. 

Untuk itu, ia berharap melalui RDP ini dapat membongkar kasus tersebut secara terang benderang hingga tuntas.

Berita Rekomendasi

“Saya berharap melalui forum yang terhormat ini semua fakta, semua perspektif bisa diutarakan secara terang benderang sehingga kami di Komisi III bisa mendudukan permasalahan ini dengan seutuh-utuhnya sehingga rakyat Indonesia khususnya masyarakat NTT bisa mendapatkan penjelasan yang seutuh-utuhnya,” tegas Stevano.

Baca juga: Pembelaan MA soal Eks Pejabatnya Zarof Ricar Diduga Jadi Makelar Kasus Sejak 2012

Stevano menyerahkan kasus tersebut kepada institusi Polri, khususnya Propam yang memiliki mekanisme internal yang profesional untuk mengungkap kasus tersebut.

“Karena saya dengar bahwa Propam Polri dibawah pimpinan Irjen Abdul Karim ini sangat profesional dan ditakuti. jadi saya mengajak teman-teman komisi III sekalian untuk mempercayakan kepada Propam agar kasus ini bisa terselesaikan dengan segera,” kata Stevano.

Sebelumnya, Kapolda NTT, Irjen Daniel Tahi Silitonga menjelaskan ihwal perkara Rudy Soik. Daniel mengaku saat itu awalnya tidak mengetahui siapa Rudy Soik

"Tapi, karena ada informasi yang pada saat itu menyatakan bahwa ada anggota Polri yang sedang melaksanakan karaoke pada jam dinas. Maka, Propam melaksanakan tindakan OTT dan ditemukan 4 anggota Polri, satu bernama Yohanes Suhardi Kasat Reskrim Polresta Kupang. 

Kemudian yang kedua, Ipda Rudy Soik yang waktu itu menjabat KBO atau Kaur Bin Ops Reserse Polresta Kupang dan dua Polwan, yaitu Ipda Lusi dan Brigadir Jane."

Baca juga: Pihak yang Bisa Kena Batunya jika Bohong di Kasus Guru Supriyani: Aipda WH, Penyidik hingga Kades

Daniel mengatakan, saat dilakukan penangkapan mereka sedang duduk berpasangan sekaligus melaksanakan hiburan serta tengah meminum alkohol. 

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas