Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Awal Mula Kasus Tewasnya Dini Sera yang Berujung Pengungkapan Mafia Peradilan di MA

Kasus-kasus mafia  peradilan di MA baru-baru ini tidak lepas dari peristiwa penganiayaan yang menyebabkan tewasnya Dini Sera Afrianti.

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Awal Mula Kasus Tewasnya Dini Sera yang Berujung Pengungkapan Mafia Peradilan di MA
dok.
Ronald Tannur dan kekasihnya, Dini Sera Afrianti (29) di Blackhole KTV Surabaya. 

Pria asal Nusa Tenggara Timur (NTT) tersebut juga berusaha melukai korban ketika berada di basement.

Dia sengaja menginjak gas mobilnya saat korban masih duduk di lantai dan bersandar di pintu.

"Si pelaku melihat korban berada di sisi kendaraan yang sedang duduk. Namun (pelaku) memasuki di kemudi kendaraan, tidak ada kata 'awas' dari si pelaku," ujar dia.

Divonis Bebas

Namun Pengadilan Negeri Surabaya secara mengejutkan memvonis bebas Gregorius Ronald Tannur, terdakwa kasus kematian janda asal Sukabumi, Dini Sera Afrianti. Ronald dan Dini diketahui saat itu statusnya adalah pacar.

Sidang putusan itu diketuai Erintuah Damanik, Rabu (24/7/2024).

Ia menyatakan bahwa tidak ada bukti yang cukup untuk menguatkan dakwaan jaksa penuntut umum, meskipun tuntutan awalnya mencapai hukuman 12 tahun penjara berdasarkan Pasal 338 KUHP.

"Sidang telah mempertimbangkan dengan seksama dan tidak menemukan bukti yang meyakinkan bahwa terdakwa bersalah seperti yang didakwa," ujar Ketua Majelis hakim dalam pembacaan putusannya di ruang sidang Cakra.

BERITA REKOMENDASI

Tiga hakim yang menyidangkan kasus tersebut adalah Erintuah Damanik selaku hakim ketua dengan anggota Heru Hanindyo dan Mangapul.

Tiga Hakim Ditangkap

Namun kasus tak berhenti sampai disitu, kejaksaan yang tak puas dengan keputusan hakim tersebut terus mengawasi pergerakan ke tiga hakim tersebut.

Keputusan dinilai janggal, karena telah ada pengakuan terdakwa dan bukti.

Saat waktunya tiba, Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan oleh Kejagung, yang menyasar tiga hakim: Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul.

Inilah sosok 3 hakim yakni Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo, yang bebaskan Ronald Tannur. Kini dipecat Komisi Yudisial. (istimewa)
Inilah sosok 3 hakim yakni Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo, yang bebaskan Ronald Tannur. Kini dipecat Komisi Yudisial. (istimewa) ((istimewa))

Ketiga hakim ini diduga menerima suap untuk memutuskan vonis bebas bagi Tannur, sebuah keputusan yang mengundang banyak kritik.


Pihak berwenang juga menangkap pengacara Ronald Tannur, Lisa Rahmat, yang diduga terlibat dalam praktik korupsi ini.

Semua kejadian ini menyoroti praktik suap yang telah menggerogoti sistem peradilan, menggugah rasa keadilan masyarakat.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas