Istri Zarof Ricar Bolak-balik Toilet saat Rumahnya Digeledah, Ternyata Ada Uang Rp1 T dan Emas 51 Kg
Dan menurutnya, masih ada kamar di rumah Zarof Ricar yang belum dilakukan penghitungan uang yang ditemukan.
Penulis: Ibriza Fasti Ifhami
Editor: Acos Abdul Qodir
Laporan Tim Liputan Khusus Tribun Network
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Rumah mewah di Jalan Senayan nomor 8, Kelurahan Rawa Barat, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, menjadi saksi bisu temuan uang hampir Rp1 triliun dan emas batangan 51 kilogram saat petugas Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan penggeledahan pada Kamis, 24 Oktober 2024.
Rumah tersebut merupakan tempat tinggal mantan Kepala Badan Diklat Hukum dan Peradilan MA (2012 hingga 2022), yang ditangkap petugas Kejagung karena kasus dugaan suap terkait penanganan kasasi terpidana kasus dugaan penganiayaan kekasih, Ronald Tannur.
Dari hasil penggeledahan di rumah Zarof Ricar itu, Kejagung menemukan uang tunai lebih dari Rp920 miliar dan emas Antam seberat 51 kilogram.
Zarof sendiri ditangkap petugas Kejagung di Hotel Le Meridien, Bali, pada hari yang sama.
Satpam kompleks perumahan, Surono, yang menjadi saksi penggeledahan pihak Kejagung menceritakan kepada Tribunnews.
Ia mengatakan, penggeledahan itu berlangsung sejak siang hari hingga tengah malam. Ia diminta untuk membantu pengamanan saat penggeledahan berlangsung.
Kata Surono, mulanya ia dan dua anggota keamanan lainnya dihubungi Ketua RW setempat untuk segera ke rumah Ketua RW itu, pada siang hari sekira setelah azan waktu Zuhur.
Sesampainya di kediaman Ketua RW. 006, Surono dan kedua rekan kerjanya bertemu sejumlah petugas dari Kejagung.
Mereka lantas diminta untuk menemani para petugas berseragam itu menuju ke rumah Zarof Ricar.
Baca juga: Keponakan Presiden Prabowo Bela Ipda Rudy Soik: Pelanggaran Berat Apa Sampai Layak Dipecat?
Sekira pukul 14.00 WIB, penggeledahan pertama dimulai di kamar yang terletak di lantai tiga rumah mantan pejabat MA itu. Sementara rumah Zarof itu memiliki empat lantai.
Kamar yang digeledah itu tergolong mewah dengan luas lebih sekira 10x6 meter. Di dalamnya terdapat tempat tidur, televisi, dan mesin pendingin ruangan.
Selain beberapa petugas Kejaksaan, ada beberapa pihak yang menyaksikan penggeledahan.
Di antaranya istri dari Zarof Ricar, seorang asisten rumah tangga (ART), seorang petugas keamanan rumah Zarof, dua orang petugas dari kelurahan, dua orang anggota TNI, dua orang petugas bank dan tiga orang petugas keamanan RW 006.
Baca juga: Polisi Cecar Deputi KPK Pahala Nainggolan 30 Pertanyaan Usut Kasus Alexander Marwata
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.