Kapolda NTT Sebut Pemecatan Ipda Rudy Soik Sudah Dilaporkan ke Kapolri Jenderal Listyo Sigit
Kapolda NTT Irjen Daniel Tahi Silitonga mengatakan sanksi pemecatan terhadap Ipda Rudy Soik sudah dilaporkan kepada Kapolri.
Penulis: Reynas Abdila
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reynad Abdila
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kapolda NTT Irjen Daniel Tahi Silitonga mengatakan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap Ipda Rudy Soik sudah dilaporkan kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Pemecatan Ipda Rudy Soik buntut dari pengungkapan kasus mafia BBM ilegal.
Irjen Daniel mendapat laporan dari Propam Polda NTT bahwa Ipda Rudy Soik melanggar kode etik antara lain pergi karaoke saat jam dinas dan mangkir dari kantor selama tiga hari.
“Itu tadi malam saya sudah melaporkan kepada Pak Kapolri tentang apa yang kita lakukan,” kata Kapolda NTT usai Rapat Dengar Pendapat Komisi III DPR RI di Gedung Parlemen, Jakarta, Senin (28/10/2024).
Menurutnya, jajaran di Polda NTT pun telah melaporkan kasus ini ke atasan-atasannya di Mabes Polri.
“Dan laporan-laporan kita pun sudah dari Propam ke atasannya, dari Krimsus ke atasannya, dari Krimum ke atasannya, dari bagian-bagian yang ada di Polda sudah melaporkan,” ungkap Daniel.
Baca juga: Kapolda NTT: Ipda Rudy Soik Ciptakan Framing Mafia BBM
Sementara itu, Ipda Rudy Soik mengungkapkan perasaannya saat hadir dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III DPR bersama Kapolda NTT.
Ia mengatakan RDP tersebut berjalan menegangkan.
"Kalau saya itu memang dari awal ketika saya merasa bahwa harus menyuarakan, saya sudah ikhlas," kata Ipda Rudy Soik usai menghadiri RDP di Komisi III DPR.
Ia mengaku sudah ikhlas atas semua yang menimpa dirinya.
Baca juga: Kapolda NTT Respons Rencana Ipda Rudy Soik Laporkan 2 Pejabat Polisi ke Mabes Polri: Itu Hak Dia
"Mungkin tadi menegangkan ya, tapi saya ikhlas ikhlas saja apa pun itu saya yakin semua itu atas izin-Nya," ungkapnya.
Adapun terkait statusnya di kepolisian ia mengatakan sudah dipecat alias Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH).
Meski begitu dirinya telah mengajukan banding.
"Kalau dalam pemahaman saya sudah di PTDH. Tapi saya ajukan banding," ucapnya.
Ipda Rudy Soik telah dijatuhi sanksi pemecatan atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) sebagai anggota Polri.
Sidang PTDH Rudy Soik digelar di ruangan Direktorat Tahti Lantai II Polda NTT dilaksanakan sidang Komisi Kode Etik Polri, Jumat (11/10/2024).
Isu yang berkembang, Ipda Rudy Soik dipecat lantaran mengungkap perkara mafia bahan bakar minyak (BBM).
Ipda Rudy Soik dinilai melakukan pelanggaran kode etik prosedur penyelidikan.
Ia diduga memasang garis polisi pada drum dan jerigen kosong di dua lokasi berbeda.
Ipda Rudy dinilai tidak profesional dalam melakukan penyelidikan BBM bersubsidi.
Ipda Rudy Soik dan anggota tidak melibatkan unit terkait dan tidak memenuhi standar prosedur operasional.