Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kasus BBM Ilegal di NTT Picu Polemik Pemecatan Ipda Rudy Soik, IPW Desak Kapolri Bentuk Tim Khusus

Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso mendesak Kapolri membentuk tim khusus untuk menangani kasus BBM ilegal di NTT yang membuat Ipda Rudy Soik dipecat.

Penulis: Faryyanida Putwiliani
Editor: Endra Kurniawan
zoom-in Kasus BBM Ilegal di NTT Picu Polemik Pemecatan Ipda Rudy Soik, IPW Desak Kapolri Bentuk Tim Khusus
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Mantan anggota Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) Ipda Rudy Soik mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III DPR bersama Kapolda NTT dan Kapolda Sulawesi Tengah di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (28/10/2024). Terbaru, Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso mendesak Kapolri membentuk tim khusus untuk menangani kasus BBM ilegal di NTT yang membuat Ipda Rudy Soik dipecat. 

Selanjutnya pemecatan Ipda Rudy Soik ini pun memicu kontroversi di tengah publik.

Baca juga: Keponakan Presiden Prabowo Bela Ipda Rudy Soik: Pelanggaran Berat Apa Sampai Layak Dipecat?

Bahkan tak sedikit yang mempertanyakan alasan di balik keputusan pemecatan Ipda Rudy Soik tersebut.

Sementara itu, Polda NTT menyatakan bahwa Ipda Rudy Soik dipecat atas pelanggaran kode etik profesi dalam penyelidikan dugaan penyalahgunaan BBM. 

Adapun pelanggaran disiplin dan pelanggaran kode etik profesi Polri yang menjerat Ipda Rudy Soik meliputi beberapa kasus lainnya seperti pencemaran nama baik anggota Polri, meninggalkan tempat tugas tanpa izin, dan ketidakprofesionalan dalam penyelidikan BBM bersubsidi.

Baca juga: Anggota DPR Benny Harman Ungkap Ipda Rudy Soik 15 Tahun Lalu Dibui Karena Bongkar Perdagangan Orang

Kapolda NTT Sebut Pemecatan Ipda Rudy Soik Sudah Dilaporkan ke Kapolri

Kapolda Nusa Tenggara Timur (NTT) Irjen Daniel Tahi Monang Silitonga memberikan nasihat kepada Ipda Rudy Soik usai rapat dengar pendapat Komisi III DPR RI di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (28/10/2024).
Kapolda Nusa Tenggara Timur (NTT) Irjen Daniel Tahi Monang Silitonga memberikan nasihat kepada Ipda Rudy Soik usai rapat dengar pendapat Komisi III DPR RI di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (28/10/2024). (Tribunnews.com/Reynas)

Kapolda NTT Irjen Daniel Tahi Silitonga mengatakan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap Ipda Rudy Soik sudah dilaporkan kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Pemecatan Ipda Rudy Soik buntut dari pengungkapan kasus mafia BBM ilegal.

Irjen Daniel mendapat laporan dari Propam Polda NTT bahwa Ipda Rudy Soik melanggar kode etik antara lain pergi karaoke saat jam dinas dan mangkir dari kantor selama tiga hari.

Berita Rekomendasi

“Itu tadi malam saya sudah melaporkan kepada Pak Kapolri tentang apa yang kita lakukan,” kata Kapolda NTT usai Rapat Dengar Pendapat Komisi III DPR RI di Gedung Parlemen, Jakarta, Senin (28/10/2024).

Baca juga: Ipda Rudy Soik Kenakan Jaket Tenun NTT saat RDP dengan DPR RI, Ini Maknanya

Menurutnya, jajaran di Polda NTT pun telah melaporkan kasus ini ke atasan-atasannya di Mabes Polri.

“Dan laporan-laporan kita pun sudah dari Propam ke atasannya, dari Krimsus ke atasannya, dari Krimum ke atasannya, dari bagian-bagian yang ada di Polda sudah melaporkan,” ungkap Daniel.

Sementara itu, Ipda Rudy Soik mengungkapkan perasaannya saat hadir dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III DPR bersama Kapolda NTT

Ia mengatakan RDP tersebut berjalan menegangkan. 

Baca juga: Anggota DPR Mantan Kapolda Rikwanto Nilai Pertimbangan Pemecatan Ipda Rudy Soik Terlalu Cepat

"Kalau saya itu memang dari awal ketika saya merasa bahwa harus menyuarakan, saya sudah ikhlas," kata Ipda Rudy Soik usai menghadiri RDP di Komisi III DPR.

Ia mengaku sudah ikhlas atas semua yang menimpa dirinya. 

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas