Pakar: Harus Ada Evaluasi Terhadap Para Hakim Agung Untuk Telusuri Aliran Uang Dari Zarof Ricar
Pakar menilai penting dilakukan evaluasi terhadap para Hakim Agung untuk mengetahui ada atau tidaknya aliran uang dari Zarof Ricar.
Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Adi Suhendi
Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahmi Ramadhan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pakar Hukum Pidana dari Universitas Brawijaya Fachrizal Afandi menilai penting dilakukan evaluasi terhadap para Hakim Agung untuk mengetahui ada atau tidaknya aliran uang dari eks pejabat Mahkamah Agung Zarof Ricar, makelar kasus perkara Ronald Tannur.
Pasalnya, kata Fachrizal, nominal Rp 920 miliar dalam praktik 'markus' Zarof terhitung cukup tinggi terlebih hal itu sudah dilakukan selama 10 tahun saat dia menjabat di Mahkamah Agung.
"Kalau pun misalkan enggak transfer karena biasanya korupsi pakai uang cash, siapa kemudian diserahkan ke siapa jadi harus ditelusuri, karena enggak mungkin dia sendirian kan apalagi nilainya fantastis sampai 10 tahun dia main perkara banyak sekali," ujar Fachrizal saat dihubungi Tribunnews.com, Senin (28/10/2024).
Alhasil, kata dia, peran lembaga-lembaga pengawas seperti Komisi Yudisial (KY) selaku pihak eksternal dan Badan Pengawas Mahkamah Agung (Bawas MA) selaku internal jadi penting untuk meningkatkan marwah Mahkamah Agung.
Terkait hal ini Fachrizal menuturkan, KY ataupun MA sejatinya bisa berkolaborasi dengan PPATK ataupun Kejaksaan Agung untuk menelusuri kemana saja aliran 'uang panas' yang selama ini diberikan Zarof.
Baca juga: Pembelaan MA soal Eks Pejabatnya Zarof Ricar Diduga Jadi Makelar Kasus Sejak 2012
"Siap saja yang pernah berhubungan (dengan Zarof) itu yang jadi evaluasi bersama, harus bersih-bersih. Apalagi Ketua MA yang baru Pak Sunarto ini kan dikenal sebagai orang yang bersih yang harusnya beliau bisa langsung memimpin proses bersih-bersih di MA," pungkasnya.
Sebagai informasi sebelumnya terungkap Eks pejabat tinggi Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar alias ZR kerap menjadi makelar kasus atau markus selama dirinya menjabat pada periode 2012 hingga 2022.
Dari perannya tersebut Zarof mampu mengumpulkan pundi-pundi uang hampir Rp 1 triliun yakni Rp 920.912.303.714 atau Rp 920,9 Miliar.
Baca juga: Mahkamah Agung Didesak Lakukan Investigasi Mendalam Buntut Terungkapnya Makelar Kasus Zarof Ricar
Adapun hal itu terungkap ketika penyidik Jampidsus Kejagung tengah mengusut kasus pemufakatan jahat berbentuk suap yang dilakukan Zarof dalam kasasi Ronald Tannur.
Direktur Penyidikan Jampdisus Kejagung RI, Abdul Qohar menyebut bahwa Zarof yang selama ini menjabat sebagai Kepala Badan Diklat Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung menerima gratifikasi perkara-perkara di MA dalam bentuk uang.
"Ada yang rupiah dan ada yang mata uang asing. Sebagaimana yang kita lihat di depan ini yang seluruhnya jika dikonversi ke dalam rupiah sejumlah Rp 920.912.303.714 dan emas batangan seberat 51 kilogram," ucap Qohar dalam jumpa pers di Gedung Kejagung RI, Jum'at (25/10/2024).
Terkait uang-uang itu Qohar mengatakan bahwa pihaknya dapati ketika lakukan penggeledahan di dua hunian ditempati Zarof yakni di Senayan Jakarta Selatan dan Hotel Le Meridien Bali pada Kamis 24 Oktober 2024 kemarin.
Dari penggeledahan rumah Zarof di Jakarta, penyidik menyita sejumlah uang antara lain;
- Mata uang asing sebanyak SGD 74.494.427;
- Mata uang asing sebanyak USD 1.897.362;
- Mata uang asing sebanyak EUR 71.200;
- Mata uang asing sebanyak HKD 483.320;
- Mata uang rupiah sebanyak Rp5.725.075.000.
Jika dikonversikan maka setara dengan Rp920.912.303.714 (Rp920 miliar)
- Logam mulia yaitu jenis emas Fine Gold 999.9 kepingan 100 gram sebanyak 449 buah dan logam mulia emas Antam kepingan 100 gram sebanyak 20 buah sehingga total logam mulia jenis emas antam seberat 46,9 kg.
- 1 (satu) buah dompet warna pink ditemukan:
- 12 (dua belas) keping emas logam mulia PT Antam masing-masing 100 gram;
- 1 (satu) keping emas logam mulia PT Antam dengan berat 50 gram;
- 1 (satu) buah dompet pink garis yang berisikan 7 keping emas logam mulia PT Antam masing-masing 100 gram dan 3 keping emas logam mulia PT Antam masing-masing 50 gram;
- 1 (satu) dompet warna hitam berisikan 1 keping emas logam mulia PT Antam dengan berat 1 kg kode JR599;
- 1 (satu) buah plastik warna abu-abu berisikan 10 keping emas logam mulia PT Antam masing-masing 100 gram;
- 3 (tiga) lembar certificate diamond NPNEN ISO/IEC17025;
- 3 (tiga) lembar kwitansi toko emas mulia.
Sementara dari penggeledahan di penginapan Zarof di Hotel Le Meridien Bali yakni;
- 1 (satu) ikat uang tunai pecahan Rp100.000 sebanyak 100 lembar totalnya Rp10.000.000;
- 1 (satu) ikat uang tunai pecahan Rp50.000 sebanyak 98 lembar totalnya Rp4.900.000;
- 1 (satu) ikat uang tunai pecahan Rp100.000 sebanyak 33 lembar totalnya Rp3.300.000;
- 1 (satu) ikat uang tunai pecahan Rp100.000 sebanyak 19 lembar, pecahan Rp5.000 sebanyak 5 lembar totalnya Rp1.925.000;
- 1 (satu) ikat uang tunai pecahan Rp5.000 sebanyak 35 lembar totalnya Rp175.000;
- Uang tunai dalam dompet sebanyak Rp114.000.
"Berdasarkan keterangan yang bersangkutan uang ini dikumpulkan mulai tahun 2012-2022 karena 2022 sampai sekarang yang bersangkutan sudah purna tugas. Dari mana uang ini berasal? Menurut keterangan yang bersangkutan bahwa ini diperoleh dari pengurusan perkara, sebagian besar pengurusan perkara," pungkas Qohar.