Ronald Tannur Sempat ke Luar Negeri usai Divonis Bebas, Kajati Jatim: Tak Ingin Melarikan Diri
Kajati Jawa Timur, Mia Amiati, mengungkapkan bahwa terpidana kasus pembunuhan Dini Sera Afriyanti, Ronald Tannur, sempat ke luar negeri.
Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Tiara Shelavie
TRIBUNNEWS.COM - Kepala Kejati (Kajati) Jawa Timur, Mia Amiati, mengungkapkan bahwa terpidana kasus pembunuhan Dini Sera Afriyanti, Ronald Tannur, sempat ke luar negeri sebelum dicekal.
Mia mengatakan, Ronald Tannur, pergi ke Singapura selama satu hari setelah mendapat vonis bebas dari Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pada 24 Juli 2024.
Meski demikian, Mia mengklaim bahwa Ronald Tannur tak berniat untuk melarikan diri karena ia kembali ke Tanah Air.
Ia menduga ada kepentingan bisnis atau keperluan lainnya dalam lawatannya itu.
"Menurut catatan dari Ditjen Imigrasi, setelah putus persidangan, yang bersangkutan (Ronald Tannur) pernah ke luar negeri tapi kembali."
"Ke singapura hanya satu hari," ujar Mia Amiati, Minggu (27/10/2024) malam.
"Dia tidak ada keinginan melarikan diri tapi dia mungkin punya kesibukan bisnis atau apa pun di luar pengetahuan kita," lanjutnya.
Setelah itu, kata Mia, pihaknya pun langsung meminta Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi untuk melakukan pencekalan terhadap Ronald Tannur.
"Itu hak dia sebelum pencekalan, makannya kita lakukan pencekalan," tuturnya.
Putra mantan Anggota DPR RI Edward Tannur itu diketahui dicegah bepergian ke luar negeri pada Agustus 2024.
Sementara itu, Kejati Jawa Timur menyatakan mengajukan kasasi atas putusan bebas Ronald Tannur ke Mahkamah Agung (MA) pada 25 Juli 2024.
Baca juga: Ronald Tannur Terkejut Saat Ditangkap dan Dieksekusi Kejaksaan ke Lapas Medaeng
Melalui putusan MA itu, vonis bebas Ronald Tannur dibatalkan.
Pada putusan kasasi, Ronald Tannur divonis 5 tahun penjara.
Ronald Tannur Ditangkap