Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ronald Tannur Sempat ke Luar Negeri usai Divonis Bebas, Kajati Jatim: Tak Ingin Melarikan Diri

Kajati Jawa Timur, Mia Amiati, mengungkapkan bahwa terpidana kasus pembunuhan Dini Sera Afriyanti, Ronald Tannur, sempat ke luar negeri.

Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in Ronald Tannur Sempat ke Luar Negeri usai Divonis Bebas, Kajati Jatim: Tak Ingin Melarikan Diri
SURYA.CO.ID/Tony Hermawan
Gregorius Ronald Tannur ditangkap kejaksaan di rumahnya, Surabaya, Jawa Timur, Minggu (27/10/2024) - Kepala Kejati (Kajati) Jawa Timur, Mia Amiati, mengungkapkan bahwa terpidana kasus pembunuhan Dini Sera Afriyanti, Ronald Tannur, sempat ke luar negeri sebelum dicekal.  

Ronald Tannur ditangkap oleh Tim gabungan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dan Kejaksaan Negeri Surabaya setelah vonis bebasnya dibatalkan MA. 

Ronald Tannur, sempat kaget saat ditangkap di kediamannya, kompleks perumahan mewah Pakuwon City, Surabaya, Minggu (27/10/2024) pukul 14.40 WIB. 

Meski sempat kaget, Ronald Tannur tak melakukan perlawanan saat ditangkap tim gabungan Kejaksaan. 

"Hanya sempat kaget, tidak ada perlawanan," ujar Mia Amiati, Minggu (27/10/2024) malam.

Mia mengatakan, Ronald Tannur juga berusaha menunda-nunda eksekusi vonis 5 tahunnya itu. 

"Hanya tindakan wajar untuk menunda-nunda eksekusi, namun sesuai SOP, dia tetap diamankan," terangnya. 

Saat ditangkap Ronald Tannur tampak hanya mengenakan kaus abu-abu, celana bahan hitam, bermasker dan bersandal jepit saat ditangkap oleh penyidik.

BERITA REKOMENDASI

Selain itu, Ronald tampak mengenakan kacamata berkelir merah.

Saat proses penangkapan itu, tampak Ronald juga membawa tas jinjing atau tote bag warna putih berisikan sejumlah barang.

Ketika diiringi keluar dari rumahnya, penyidik pun langsung memasukkan Ronald ke dalam mobil berwarna hitam.

Putra mantan anggota DPR, Edward Tannur itu pun langsung ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Kelas I Surabaya Medaeng.

"Ronald Tannur akan dititipkan ke Rumah Tahanan Medaeng," kata Mia. 


(Tribunnews.com/Milani Resti/Fahmi Ramadhan)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas