Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ronald Tannur Sempat ke Luar Negeri usai Divonis Bebas, Kajati Jatim: Tak Ingin Melarikan Diri

Kajati Jawa Timur, Mia Amiati, mengungkapkan bahwa terpidana kasus pembunuhan Dini Sera Afriyanti, Ronald Tannur, sempat ke luar negeri.

Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in Ronald Tannur Sempat ke Luar Negeri usai Divonis Bebas, Kajati Jatim: Tak Ingin Melarikan Diri
SURYA.CO.ID/Tony Hermawan
Gregorius Ronald Tannur ditangkap kejaksaan di rumahnya, Surabaya, Jawa Timur, Minggu (27/10/2024) - Kepala Kejati (Kajati) Jawa Timur, Mia Amiati, mengungkapkan bahwa terpidana kasus pembunuhan Dini Sera Afriyanti, Ronald Tannur, sempat ke luar negeri sebelum dicekal.  

TRIBUNNEWS.COM - Kepala Kejati (Kajati) Jawa Timur, Mia Amiati, mengungkapkan bahwa terpidana kasus pembunuhan Dini Sera Afriyanti, Ronald Tannur, sempat ke luar negeri sebelum dicekal. 

Mia mengatakan, Ronald Tannur, pergi ke Singapura selama satu hari setelah mendapat vonis bebas dari Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pada 24 Juli 2024. 

Meski demikian, Mia mengklaim bahwa Ronald Tannur tak berniat untuk melarikan diri karena ia kembali ke Tanah Air. 

Ia menduga ada kepentingan bisnis atau keperluan lainnya dalam lawatannya itu.

"Menurut catatan dari Ditjen Imigrasi, setelah putus persidangan, yang bersangkutan (Ronald Tannur) pernah ke luar negeri tapi kembali."

"Ke singapura hanya satu hari," ujar Mia Amiati, Minggu (27/10/2024) malam.

"Dia tidak ada keinginan melarikan diri tapi dia mungkin punya kesibukan bisnis atau apa pun di luar pengetahuan kita," lanjutnya. 

Berita Rekomendasi

Setelah itu, kata Mia, pihaknya pun langsung meminta Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi untuk melakukan pencekalan terhadap Ronald Tannur

"Itu hak dia sebelum pencekalan, makannya kita lakukan pencekalan," tuturnya. 

Putra mantan Anggota DPR RI Edward Tannur itu diketahui dicegah bepergian ke luar negeri pada Agustus 2024.

Sementara itu, Kejati Jawa Timur menyatakan mengajukan kasasi atas putusan bebas Ronald Tannur ke Mahkamah Agung (MA) pada 25 Juli 2024.

Baca juga: Ronald Tannur Terkejut Saat Ditangkap dan Dieksekusi Kejaksaan ke Lapas Medaeng

Melalui putusan MA itu, vonis bebas Ronald Tannur dibatalkan. 

Pada putusan kasasi, Ronald Tannur divonis 5 tahun penjara. 

Ronald Tannur Ditangkap 

Ronald Tannur ditangkap oleh Tim gabungan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dan Kejaksaan Negeri Surabaya setelah vonis bebasnya dibatalkan MA. 

Ronald Tannur, sempat kaget saat ditangkap di kediamannya, kompleks perumahan mewah Pakuwon City, Surabaya, Minggu (27/10/2024) pukul 14.40 WIB. 

Meski sempat kaget, Ronald Tannur tak melakukan perlawanan saat ditangkap tim gabungan Kejaksaan. 

"Hanya sempat kaget, tidak ada perlawanan," ujar Mia Amiati, Minggu (27/10/2024) malam.

Mia mengatakan, Ronald Tannur juga berusaha menunda-nunda eksekusi vonis 5 tahunnya itu. 

"Hanya tindakan wajar untuk menunda-nunda eksekusi, namun sesuai SOP, dia tetap diamankan," terangnya. 

Saat ditangkap Ronald Tannur tampak hanya mengenakan kaus abu-abu, celana bahan hitam, bermasker dan bersandal jepit saat ditangkap oleh penyidik.

Selain itu, Ronald tampak mengenakan kacamata berkelir merah.

Saat proses penangkapan itu, tampak Ronald juga membawa tas jinjing atau tote bag warna putih berisikan sejumlah barang.

Ketika diiringi keluar dari rumahnya, penyidik pun langsung memasukkan Ronald ke dalam mobil berwarna hitam.

Putra mantan anggota DPR, Edward Tannur itu pun langsung ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Kelas I Surabaya Medaeng.

"Ronald Tannur akan dititipkan ke Rumah Tahanan Medaeng," kata Mia. 

(Tribunnews.com/Milani Resti/Fahmi Ramadhan)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas