Zarof Ricar Jadi Makelar Kasus Ronald Tannur, MA Tegaskan Tak Lindungi Hakim yang Berbuat Tak Benar
Juru Bicara Mahkamah Agung (MA), Yanto mengungkap sikap MA atas kasus Zarof Ricar yang diduga jadi makelar kasus Ronald Tannur.
Penulis: Faryyanida Putwiliani
Editor: Garudea Prabawati
TRIBUNNEWS.COM - Juru Bicara Mahkamah Agung (MA), Yanto buka suara soal ramainya kasus Eks pejabat MA Zarof Ricar yang diduga menjadi makelar kasus Ronald Tannur.
Yanto menegaskan, MA telah berkomitmen untuk tidak melindungi hakim yang melakukan perbuatan tidak benar.
“Mahkamah Agung berkomitmen tidak akan melindungi anggota yang melakukan perbuatan tidak benar,” kata Yanto dilansir Kompas.com, Senin (28/10/2024).
Lebih lanjut Yanto menegaskan, sebenarnya MA telah memiliki sejumlah mekanisme untuk mencegah praktik semacam ini.
Termasuk juga adanya peran Komisi Yudisial (KY), Badan Pengawas (Bawas) MA, dan pengawasan melekat oleh Ketua Pengadilan Tinggi dan peraturan internal lainnya.
Namun faktanya masih saja ada pelanggaran yang terjadi di lingkungan MA.
“Regulasi sebenarnya sudah cukup banyak, dari pengawasan KY, Bawas, hingga pengawasan langsung oleh pimpinan pengadilan melalui Peraturan Mahkamah Agung No. 7, 8, dan 9 Tahun 2016,” terang Yanto.
Ke depannya Yanto berjanji bahwa MA akan memberikan pembinaan kepada para hakim agar kasus Zarof Ricar ini tak lagi terulang.
“Kami juga terus memberikan pembinaan kepada para hakim agar kejadian seperti ini tidak terulang lagi,” imbuh Yanto.
Selain itu, Yanto juga mengungkap soal rencana Pimpinan MA yang ingin meningkatkan intensitas pembinaan secara langsung ke berbagai pengadilan tinggi.
Harapannya pembinaan ini bisa meminimalisir pelanggaran serta meningkatkan integritas para hakim.
Baca juga: Awal Mula Kasus Tewasnya Dini Sera yang Berujung Pengungkapan Mafia Peradilan di MA
“Pimpinan MA telah memulai pembinaan kepada Ketua Pengadilan Tinggi Agama se-Indonesia, dan ke depan akan dilanjutkan ke Ketua Pengadilan Tinggi Umum, TUN, dan Militer,” jelas Yanto.
MA juga telah memberikan memberikan kewenangan kepada para Ketua Pengadilan Tinggi untuk mengambil tindakan cepat jika ditemukan indikasi penyimpangan di wilayah hukum mereka masing-masing.
“Pimpinan MA memberi kewenangan kepada Ketua Pengadilan Tinggi untuk bertindak bila terjadi penyimpangan di bawah kewenangan mereka,” tambahnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.