Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kamar Mewah Zarof Ricar Luasnya 10x6 Meter, Terdapat Brankas hingga Simpan Uang Hampir Rp1 Triliun

Terungkap mewahnya kamar di rumah Zarof Ricar, pensiunan pejabat Mahkamah Agung (MA) yang jadi tersangka suap MA.

Penulis: garudea prabawati
Editor: Wahyu Gilang Putranto
zoom-in Kamar Mewah Zarof Ricar Luasnya 10x6 Meter, Terdapat Brankas hingga Simpan Uang Hampir Rp1 Triliun
Tribunnews.com/Ibriza
Rumah Zarof Ricar. Tempat ditemukannya uang tunai hampir Rp1 triliun dan emas batangan 51 kilogram saat petugas Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan penggeledahan pada Kamis, 24 Oktober 2024. Terungkap mewahnya kamar di rumah Zarof Ricar, pensiunan pejabat Mahkamah Agung (MA) yang jadi tersangka suap MA. 

Setelah memberikan vonis bebas, Kejagung menangkap tiga hakim PN Surabaya yang menangani kasus Ronald karena mereka diduga menerima suap untuk membebaskan pelaku, mengutip Kompas.com

Hingga akhirnya Zarof Ricar diciduk Kejaksaan Agung (Kejagung), usai diduga menjadi makelar kasus suap untuk mengupayakan vonis bebas Gregorius Ronald Tannur.

Adanya kasus tersebut Kejagung telah menyita uang dan emas batangan di rumah Zarof Ricar,  di kawasan Senayan, Jakarta. 

Harta benda yang disita yakni uang senilai Rp 920 miliar dan emas batangan seberat 51 kg.

Direktur Penyidikan Jampidsus, Abdul Qohar mengatakan Zarof Ricar ditangkap di Bali pada Kamis (24/10/2024) pukul 22.00 WITA.

"Pemufakatan dilakukan bersama dengan LR (Lisa Rahmat) selaku pengacara Ronald Tannur," jelas Abdul.

Abdul mengungkapkan bahwa LR meminta ZR untuk berupaya agar hakim agung di MA menyatakan Ronald tidak bersalah dalam putusan kasasi.

LR menjanjikan Rp 5 miliar untuk para hakim agung, sementara ZR yang kini sudah purnatugas akan diberikan fee sebesar Rp 1 miliar.

Berita Rekomendasi

Kejaksaan Agung kemudian menetapkan ZR sebagai tersangka setelah menemukan bukti permulaan yang cukup mengenai tindak pidana korupsi.

ZR akan ditahan selama 20 hari ke depan dan dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) juncto Pasal 15, juncto Pasal 18 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta Pasal 12B juncto Pasal 18 beleid yang sama.

Sementara itu, LR, yang sudah ditahan karena kasus suap terhadap tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang sebelumnya memvonis bebas Ronald, juga dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) juncto Pasal 15 juncto Pasal 18 UU Tipikor.

Sebagian artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Butuh 10 Jam Hitung Harta Haram Eks Hakim MA Zarof Ricar yang Capai Hampir Rp1 Triliun

(Tribunnews.com/Garudea Prabawati) (Wartakotalive.com/DES)

 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas