Kata Singkat Tom Lembong usai Jadi Tersangka Korupsi Impor Gula: Serahkan Saja kepada Tuhan
Tom Lembong hanya tersenyum dan berkata singkat setelah ditetapkan menjadi tersangka kasus korupsi impor gula oleh Kejagung hari ini.
Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Wahyu Gilang Putranto
TRIBUNNEWS.COM - Menteri Perdagangan (Mendag) tahun 2015-2016, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong ditetapkan menjadi tersangka korupsi impor gula oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Selasa (29/10/2024).
Berdasarkan pantauan Tribunnews.com, sekitar pukul 21.00 WIB, Tom Lembong tampak keluar dari gedung Kejagung dengan mengenakan rompi pink dan diborgol.
Ketika sejumlah wartawan bertanya kepadanya, Tom Lembong hanya menjawab singkat sembari menebar senyuman.
"Serahkan saja semua kepada Tuhan Yang Maha Kuasa," katanya singkat kepada wartawan.
Setelah itu, mantan co-captain Tim Pemenangan Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar atau Cak Imin (Timnas AMIN) di Pilpres 2024 itu langsung memasuki mobil berwarna hitam yang telah menunggunya.
Setelah ditetapkan menjadi tersangka, Tom Lembong pun ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan.
Duduk Perkara: Tom Lembong Beri Izin Perusahaan Swasta Impor Gula, Padahal Dilarang
Sebelumnya, Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar menuturkan duduk perkara penetapan tersangka Tom Lembong berawal ketika pada tahun 2015, Indonesia dinyatakan surplus gula sehingga tidak perlu dilakukan impor.
Namun, Qohar mengatakan Tom Lembong yang saat itu menjabat sebagai Mendag justru tetap mengizinkan adanya impor gula ke PT AP.
"Di tahun yang sama yaitu tahun 2015, Menteri Perdagangan yaitu Saudara TTL memberikan izin persetujuan impor gula kristal mentah sebanyak 105.000 ton kepada PT AP yang kemudian gula kristal mentah tersebut diolah menjadi gula kristal putih (GKP)," kata Qohar dalam konferensi pers di Kantor Kejagung, Jakarta pada Selasa (29/10/2024).
Baca juga: Duduk Perkara Tom Lembong Jadi Tersangka Korupsi Kasus Impor Gula yang Bikin Negara Rugi Rp400 M
Qohar mengungkapkan izin impor gula yang diterbitkan oleh Tom Lembong justru diberikan kepada PT AP yang notabene adalah bukan perusahaan milik BUMN.
Padahal, merujuk pada peraturan Mendag dan Menperin, perusahaan yang diizinkan untuk mengimpor gula adalah perusahaan milik BUMN.
Tak cuma itu, Qohar juga menyebut izin impor gula dari Tom Lembong itu tidak diputuskan lewat rapat koordinasi (rakor) dengan instansi terkait dan tanpa rekomendasi dari Kementerian Perindustrian (Kemenperin).
Qohar menuturkan lalu ada rapat bersama dengan kementerian di bawah Kemenko Perekonomian yang salah satunya membahas terkait kurangnya cadangan gula pada tahun 2016 sebanyak 200.000 ton.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.