Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pakar: Jika Hakim Terbukti Korupsi di Kasus Zarof Ricar, Jaksa Bisa Ajukan Novum untuk Layangkan PK

Jaksa hingga pengacara para terdakwa bisa menjadikan sikap koruptif hakim sebagai bukti baru untuk mengajukan peninjauan kembali atau PK di MA.

Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Endra Kurniawan
zoom-in Pakar: Jika Hakim Terbukti Korupsi di Kasus Zarof Ricar, Jaksa Bisa Ajukan Novum untuk Layangkan PK
Dok. Kejagung
Mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar, saat digiring petugas Kejaksaan Agung (Kejagung) menuju mobil tahanan usai jalani pemeriksaan kasus pemufakatan suap kasasi Ronald Tannur di Gedung Kejagung RI, Jakarta, Jumat (25/10/2024) 

Terkait uang-uang itu Qohar mengatakan bahwa pihaknya dapati ketika lakukan penggeledahan di dua hunian yang ditempati Zarof yakni di Senayan Jakarta Selatan dan Hotel Le Meridien Bali pada Kamis 24 Oktober 2024 kemarin.

Dari penggeledahan rumah Zarof di Jakarta, penyidik menyita sejumlah uang antara lain;

-Mata uang asing sebanyak SGD 74.494.427;

-Mata  uang asing sebanyak USD 1.897.362;

-Mata uang asing sebanyak EUR 71.200;

-Mata uang asing sebanyak HKD 483.320;

-Mata uang rupiah sebanyak Rp5.725.075.000.

BERITA REKOMENDASI

Jika dikonversikan maka setara dengan Rp920.912.303.714 (Rp920 miliar)

-Logam mulia yaitu jenis emas Fine Gold 999.9 kepingan 100 gram sebanyak 449 buah dan logam mulia emas Antam kepingan 100 gram sebanyak 20 buah sehingga total logam mulia jenis emas antam seberat 46,9 kg.

-1 (satu) buah dompet warna pink ditemukan: 

12 (dua belas) keping emas logam mulia PT Antam masing-masing 100 gram;

-1 (satu) keping emas logam mulia PT Antam dengan berat 50 gram;


-1 (satu) buah dompet pink garis yang berisikan 7 keping emas logam mulia PT Antam masing-masing 100 gram dan 3 keping emas logam mulia PT Antam masing-masing 50 gram;

-1 (satu) dompet warna hitam berisikan 1 keping emas logam mulia PT Antam dengan berat 1 kg kode JR599;

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas