Penggunaan Dana Desa Dipertanyakan, Ketua Komisi V DPR: Kenapa Desa Tidak Berkembang, Ada Apa?
Menurut Lasarus, selama ini banyak kepala desa tidak memahami penggunaan dana desa.
Penulis: Fersianus Waku
Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fersianus Waku
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Komisi V DPR RI, Lasarus meminta Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes-PDT), Yandri Susanto, untuk merumuskan kebijakan mengenai pengawasan dana desa.
"Menurut saya Pak Yandri, pesan saya, kami dukung bagaimana bapak bersama Pak Riza Patria (Wamendes PDT) ini nanti merumuskan pengawasan dana desa," kata Lasarus, saat menggelar rapat dengan Kemendes di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (29/10/2024).
Baca juga: Wamenkeu Thomas Djiwandono: Alokasi Dana Desa Terus Naik, Penduduk Miskin Turun
Menurut Lasarus, selama ini banyak kepala desa tidak memahami penggunaan dana desa.
Akibatnya, kata dia, banyak kepala desa dijebloskan ke penjara karena salah mengelola dana desa.
"Ada banyak kepala desa masuk penjara karena ketidakmengertian mereka kepada penggunaan keuangan negara," ujarnya.
Baca juga: Optimalkan Penggunaan Dana Desa, Kementan dan Kemendes Perkuat Sektor Pertanian
Lasarus berpendapat, kondisi ini berdampak pada kesejahteraan masyarakat desa yang seharusnya bisa berkembang dengan adanya dukungan dana tersebut.
"Kemudian ada banyak desa yang menerima dana desa banyak tetapi desanya tidak berkembang, ada apa di sana?" ucapnya.
Lasarus menyoroti pentingnya pengawasan terhadap alokasi anggaran dana desa sebesar Rp 71 triliun tersebut yang sejauh ini masih dikelola tanpa adanya organ pengawasan langsung di daerah.
"Apakah seluruh desa yang menerima dana desa ini pernah dilakukan survei terjadi peningkatan pembangunan atau tidak. Kemudian penggunaan dana ini optimal atau tidak," tanya dia.
Menurut Lasarus, pengawasan dana desa menjadi tantangan besar bagi Kemendes, mengingat ketiadaan lembaga pengawasan langsung di tingkat daerah.
Saat ini, tugas pengawasan diserahkan kepada pemerintah kabupaten melalui inspektorat daerah.
Hal ini, kata Lasarus, membuat kepala desa lebih takut terhadap inspektorat daripada kepada Menteri Desa yang sebenarnya mengelola anggaran tersebut.
Baca juga: Optimalkan Penggunaan Dana Desa, Kementan dan Kemendes Perkuat Sektor Pertanian
"Saya mau kasih tahu bapak, paling berat urusan Menteri Desa itu pengawasan penggunaan dana desa, karena bapak tidak punya organ di daerah. Pengawasan dana desa ini diserahkan kepada kabupaten," tegasnya.
Dia pun meminta Kemendes memperjelas sistem monitoring dalam mengawasi penggunaan dana desa guna memastikan dana tersebut tepat sasaran dan efektif dalam mendorong pembangunan desa.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.