Soal Pemecatan Rudy Soik, Kapolda NTT, Wakil Komisi III DPR hingga IPW Beri Pernyataan
Kapolda NTT, Daniel Tahi Monang Silitonga, mengatakan akan menggelar sidang banding terkait pemecatan Ipda Rudy Soik.
Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Bobby Wiratama
TRIBUNNEWS.COM - Babak baru pemecatan Inspektur Dua (Ipda) Rudy Soik setelah disebut-sebut membongkar kasus mafia bahan bakar minyak (BBM).
Kapolda Nusa Tenggara Timur (NTT), Daniel Tahi Monang Silitonga, mengatakan akan menggelar sidang banding terkait pemecatan Ipda Rudy Soik.
Direncanakan, sidang banding digelar setelah terlaksana audiensi bersama Komisi III DPR RI, Jakarta, Senin (28/10/2024).
"Saya akan menunjuk waktu 30 hari kepada saya untuk menunjuk komisi banding," kata Daniel setelah rapat bersama Komisi III.
Nantinya, Komisi Sidang Banding ini akan menggelar sidang banding soal Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang sebelumnya memutuskan memberhentikan Rudy.
Namun, Komisi Sidang Banding akan lebih dahulu mempelajari berkas memori banding yang diajukan Rudy.
"Dan 30 hari berikutnya komisi banding akan mempelajari memori banding yang sudah diberikan oleh Ipda Rudy Soik dan kasus-kasus sebelumnya, tentu. Nanti akan saya rapatkan tentang itu," jelas Daniel.
Lebih lanjut, Kapolda NTT menyebut, status Rudy saat ini masih anggota polisi aktif.
Sebab, proses sidang masih bergulir di tahap banding.
Terpisah, Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Rano Alfath, meminta agar Polda NTT mempertimbangkan ulang keputusan pemecatan terhadap Ipda Rudy Soik.
Rano Alfath menilai, pemecatan ini memicu reaksi dan tanda tanya di kalangan masyarakat.
Baca juga: Kasus Tahanan Tewas di Palu, Kapolda Sulteng Akui Ada Kekerasan dari Oknum Petugas Jaga
Hal tersebut, disampaikan Rano Alfath dalam rapat dengar pendapat dengan Kapolda NTT, Daniel Tahi Monang Silitonga di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (28/10/2024).
"Ada sesuatu yang masih menjadi tanda tanya besar di masyarakat," katanya.
Rano Alfath pun mengingatkan Kapolda NTT untuk mempertimbangkan rekam jejak anggota tersebut.
Ia juga menyatakan, pencapaian Rudy Soik sudah cukup baik dan layak diapresiasi.
"Jadi jangan hanya gara-gara kesalahan kecil, tiba-tiba dia harus menghilangkan seluruh prestasi yang sudah ada," ucap Rano.
Politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini, meminta Kapolda NTT untuk mengkaji ulang keputusan pemecatan terhadap Rudy.
Respons Rudy
Sementara itu, Ipda Rudy Soik mengaku ikhlas dengan berbagai konsekuensi yang akan diterimanya ketika menyuarakan apa yang dialami.
Pada Senin (28/10/2024), Rudy menghadiri agenda Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III DPR di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta.
Dalam kesempatan tersebut, ia merasa tegang saat hadir dalam RDP Komisi III DPR bersama Kapolda NTT.
"Kalau saya itu memang dari awal ketika saya merasa bahwa harus menyuarakan, saya sudah ikhlas," kata Rudy setelah rapat.
Lebih lanjut, Rudy hanya pasrah dan meyakini apa yang terjadi atas kehendak Tuhan.
"Mungkin tadi menegangkan ya, tapi saya ikhlas, ikhlas saja, apapun itu saya yakin bahwa semua itu atas izin-Nya," ucapnya.
IPW Desak Kapolri Bentuk Tim Khusus
Ketua Indonesia Police Watch (IPW) , Sugeng Teguh Santoso, menilai Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo harus tegas dalam menangani kasus BBM Ilegal di NTT.
Salah satunya dengan cara membentuk tim khusus dari Propam Polri dan Itwasum Polri.
Pembentukan tersebut, dimaksudkan agar Propam Polri dan Itwasum Polri untuk turun tangan menyelidiki kasus BBM ilegal yang berimbas pada pemecatan Ipda Rudy Soik.
"Indonesia Police Watch meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk tegas menyelesaikan kasus BBM ilegal di NTT dengan dengan membentuk tim khusus dari Propam Polri dan Itwasum Polri," kata Sugeng, Senin (28/10/2024), dilansir Kompas.com.
Dengan adanya tim khusus dari Polri ini, maka akan jelas siapa sebenarnya oknum yang bermain di balik kasus BBM ilegal di NTT ini.
Jika memang Ipda Rudy Soik terlibat, maka ia bisa diberikan hukuman pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
Namun, jika memang ada oknum lain yang bermain di balik kasus BBM ilegal ini, maka oknum tersebut harus dipecat.
"Kalau Ipda Rudy Soik ikut terlibat di dalamnya, pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadapnya bisa dilakukan."
"Akan tetapi, kalau ada oknum-oknum lain yang bermain, merekalah yang harus dipecat,” terang Sugeng.
Sugeng menilai, hal tersebut perlu dilakukan agar Polda NTT bisa terbebas dari permainan kasus BBM ilegal.
Baca juga: Wawancara Eksklusif: Rudy Soik Beberkan Duduk Perkara Kasus yang Menjeratnya, Termasuk Mafia BBM
Selain itu, kepercayaan masyarakat kepada Polri akan meningkat seiring dengan keseriusan Polri dalam menangani kasus ini.
Diketahui, Mantan Kaur Bin Ops (KBO) Reskrim Polresta Kupang Kota Ipda Rudy Soik terlibat dalam pengungkapan kasus dugaan mafia BBM yang diduga melibatkan sejumlah pihak berpengaruh di NTT.
Kasus ini bermula ketika Ipda Rudy Soik mengidentifikasi jaringan mafia BBM ilegal yang beroperasi di wilayah tersebut.
Namun, Ipda Rudy Soik dijatuhi sanksi pemecatan atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) sebagai anggota Polda NTT.
Sidang PTDH Rudy Soik digelar di ruangan Direktorat Tahti Lantai II Polda NTT dilaksanakan sidang Komisi Kode Etik Polri, Jumat (11/10/2024).
Polda NTT menyatakan, Ipda Rudy Soik dipecat atas pelanggaran kode etik profesi dalam penyelidikan dugaan penyalahgunaan BBM.
Adapun pelanggaran disiplin dan pelanggaran kode etik profesi Polri yang menjerat Ipda Rudy Soik meliputi beberapa kasus lainnya seperti pencemaran nama baik anggota Polri, meninggalkan tempat tugas tanpa izin, dan ketidakprofesionalan dalam penyelidikan BBM bersubsidi.
(Tribunnews.com/Suci Bangun DS, Faryyanida Putwiliani, Rahmat Fajar Nugraha, Fersianus Waku)