Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

VIDEO Jokowi Diajak Jadi Juru Kampanye, Bawaslu Tak Masalah Singgung SBY hingga Megawati

Rahmat Bagja menilai hal ini sebagai hak politik yang tetap dimiliki oleh seorang mantan presiden setelah selesai menjalankan tugasnya

Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Srihandriatmo Malau

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Rahmat Bagja menyatakan mantan presiden tidak dilarang untuk menjadi juru kampanye dalam pilkada. 

Pernyataan ini merespons permintaan beberapa partai pengusung Ahmad Lutfi-Taj Yasin di Pilkada Jawa Tengah, yang ingin Presiden Ketujuh, Joko Widodo (Jokowi) turut serta dalam kampanye pasangan tersebut. 

Rahmat Bagja menegaskan, setelah tidak lagi menjabat sebagai presiden, Jokowi memiliki kebebasan yang sama dengan warga negara lainnya dalam memberikan dukungan politik.

Ketua Bawaslu menjelaskan keterlibatan mantan presiden dalam kampanye politik sebenarnya bukanlah fenomena baru. 

Rahmat Bagja menilai hal ini sebagai hak politik yang tetap dimiliki oleh seorang mantan presiden setelah selesai menjalankan tugasnya, selama tidak ada aturan yang dilanggar.

Ia menyebutkan beberapa contoh presiden terdahulu yang terjun ke dalam kampanye setelah mereka tidak lagi memegang jabatan, pertama Presiden Ke-5 RI Megawati Soekarnoputri yang hingga kini aktif terlibat dalam kampanye politik sebagai Ketua Umum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP)

Rahmat Bagja mengungkapkan peran Megawati dalam dunia politik tidak menimbulkan masalah karena statusnya sebagai mantan presiden sekaligus pemimpin partai memberikan landasan yang sah untuk tetap aktif berkampanye.

Berita Rekomendasi

Kemudian keterlibatan Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) di ranah politik ditegaskan Rahmat Bagja juga tidak menjadi masalah, karena statusnya sebagai mantan presiden memberikannya hak untuk mendukung kandidat secara terbuka.

Lebih jauh lagi, ia menegaskan perbedaan aturan terkait larangan kampanye terletak pada jabatan seorang presiden yang sedang aktif memimpin, bukan pada pribadi mantan presiden tersebut. 

Artinya, batasan untuk berkampanye hanya berlaku selama mereka masih memegang jabatan presiden, namun setelah pensiun, mereka memiliki hak yang sama seperti warga negara lainnya untuk terlibat dalam politik.

Usai masa jabatannya selesai dan kembali ke Solo Jawa Tengah, Jokowi mengaku telah diajak untuk berkampanye dalam kontestasi Pilkada serentak 2024.

Hal ini disampaikan Jokowi usai menerima kunjungan dari sejumlah tokoh calon kepala daerah di rumah pribadinya di Kelurahan Sumber, Kecamatan Banjarsari, Solo, Jawa Tengah, Minggu (20/10/2024). 

Dalam pertemuan tertutup yang berlangsung secara bergilir, Jokowi bertemu beberapa calon pemimpin daerah.

Dalam pertemuan tertutup yang berlangsung secara bergilir, Jokowi bertemu beberapa calon pemimpin daerah.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas