Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

VIDEO Saat Prabowo Turun Tangan, Kumpulkan Para Menteri di Istana: Upayakan Penyelamatan Sritex

Airlangga mengatakan, Presiden Prabowo Subianto menginstruksikan agar Sritex tetap berjalan

Penulis: Taufik Ismail
Editor: Srihandriatmo Malau

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden Prabowo Subianto mengumpulkan sejumlah menteri di kompleks Istana Kepresidenan pada Selasa (29/10/2024) untuk membahas penyelamatan perusahaan tekstil PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) di Sukoharjo yang dinyatakan pailit oleh Pengadilan Negeri Niaga Semarang.

Sejumlah Menteri hadir dalam rapat tersebut diantaranya Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, dan lainnya.

Diketahui Sritex telah resmi dinyatakan pailit sejak Rabu (23/10/2024).

Usai rapat dengan Prabowo, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan dalam arahannya Prabowo meminta perusahaan Sritex tetap berjalan.

Menurut Airlangga, pemerintah masih menyusun langkah teknis untuk menyelamatkan perusahaan tersebut. 

Airlangga mengatakan, Presiden Prabowo Subianto menginstruksikan agar Sritex tetap berjalan. Perusahaan tersebut sebelumnya telah dinyatakan pailit oleh Pengadilan Negeri Niaga Semarang.

"Arahannya beliau (Presiden) agar perusahaan tetap berjalan," kata Airlngga usai rapat terbatas di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa, (29/10/2024).

BERITA REKOMENDASI

Pemerintah ingin perusahaan tetap berjalan agar bisa terus berproduksi. Sehingga, puluhan ribu karyawan perusahaan bisa terselamatkan.

"Dengan berproduksi tenaga kerja masih bekerja," katanya.

Pemerintah kata Airlangga sedang menyusun langkah langkah untuk menyelamatkan perusahaan yang memiliki puluhan ribu pekerja tersebut. Untuk tahap pertama Ditjen Bea Cukai akan mengizinkan Sritex melakukan ekspor.

Aturan menyatakan, perusahaan yang dinyatakan pailit sudah tidak bisa melakukan ekspor.

"Tahap sekarang kita monitor dulu yang pertama bea cukai sudah menyetujui bahwa impor ekspornya bisa terus berjalan dan ini dulu pernah dilakukan di kawasan berikat di daerah Jawa Barat."


" Jadi akan diberlakukan sama sehingga impor ekspornya terus berjalan sehingga kondisi perusahaan tidak terhenti," katanya.

Pemerintah kata Airlangga belum sampai pada opsi memberikan dana talangan untuk mempertahankan Sritex. Pemerintah masih melakukan monitoring kondisi perusahaan tersebut.

"Nanti dilihat dulu karena sekarang statusnya kan sudah ada kurator dan tentu harus ada pembicaraan dengan kurator," jelasnya.

Akan Libatkan LPEI

Pemerintah sedang menyusun langkah untuk menindaklanjuti kondisi perusahaan tekstil PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) yang telah dinyatakan pailit oleh Pengadilan Negeri Niaga Semarang.

Presiden Prabowo Subianto telah memberikan arahan agar perusahaan tekstil dengan puluhan ribu karyawan tersebut tetap berjalan.

"Nanti dicarikan jalan teknisnya dicarikan," kata Menko Perekonomian Airlangga Hartarto usai mengikuti rapat terbatas membahas nasib Sritex di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa, (29/10/2024).

Pemerintah masih mengkaji kemungkinan memberikan dana talangan atau bailout untuk menyelamatkan Sritex. Namun pihaknya akan berkoordinasi terlebih dahulu dengan kurator.

"Nanti dilihat dulu karena sekarang statusnya kan sudah ada kurator dan tentu harus ada pembicaraan dengan kurator," katanya.

Pemerintah juga membuka peluang pelibatan Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) untuk mempertahankan kelangsungan produksi Sritex

Ditjen bea cukai mengizinkan Sritex melakukan ekspor/ impor meskipun dinyatakan pailit.

"Tahap sekarang kita monitor dulu yang pertama bea cukai sudah menyetujui bahwa impor ekspornya bisa terus berjalan dan ini dulu pernah dilakukan di kawasan berikat di daerah Jawa Barat."

"Jadi akan diberlakukan sama sehingga impor ekspornya terus berjalan sehingga kondisi perusahaan tidak terhenti," jelasnya.

Sementara itu Menteri Ketenagakerjaan Yassierli memastikan tidak ada PHK karyawan Sritex sekarang ini. Pemerintah terus memonitor nasib karyawan Sritex.

Berdiri sejak tahun 1966, Sritex dibangun oleh HM Lukminto di Pasar Klewer, Solo sebagai perusahaan perdagangan tradisional. 

Selanjutnya Lukminto mulai membuka pabrik cetak pertamanya untuk menghasilkan kain putih dan berwarna.

Pada tahun 1978, Sritex mulai mendaftarkan diri sebagai Perseroan terbatas dalam Kementerian Perdagangan.

Lalu memasuki tahun 1982, Lukminto berhasil mendirikan pabrik tenun pertamanya.

Kemudian pada 1992 Sritex semakin berkembang dan memperluas pabrik dengan empat lini produksi yakni pemintalan, penenunan, sentuhan akhir dan busana, 

Adapun lini produksi tersebut dilakukan dalam satu atap.

Kesuksesan Sritex bahkan dilirik oleh Barat hingga pabrik tekstil ini menjadi produsen seragam militer untuk NATO dan tentara Jerman.

Bahkan disaat Indonesia dihantam krisis moneter, Sritex justru berhasil melipatgandakan pertumbuhannya sampai delapan kali lipat, sahamnya melantai di Bursa Efek Indonesia (BEI) pada 2013 dengan kode SRIL.

Sayangnya pada tahun 2021, saham SRIL sempat di suspend karena penundaan pembayaran pokok dan bunga medium term note (MTN) tahap III 2018 ke-6.

Suspensi tersebut berlanjut sampai 18 Mei 2023. 

BEI bahkan berulang kali memberikan surat peringatan potensi delisting pada emiten sektor tekstil tersebut.

Kemudian Sritex digugat oleh salah satu debiturnya, CV Prima Karya, yang mengajukan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU). 

Disusul PT Indo Bharat Rayon yang menggugat Sritex karena dianggap tidak penuhi kewajiban pembayaran utang yang sudah disepakati.

Utang Sritex dilaporkan telah menggunung, tercatat hingga September 2022, total liabilitas SRIL mencapai 1,6 miliar dolar AS atau setara dengan Rp 24,66 triliun (kurs Rp15.500). 

Adapun jumlah utang-utang tersebut didominasi oleh utang bank dan obligasi.

Utang-utang tersebut merupakan dampak adanya konflik geopolitik antara Rusia-Ukraina serta Israel-Palestina yang menyebabkan terjadinya gangguan supply chain dan penurunan ekspor karena terjadi pergeseran prioritas oleh masyarakat di Eropa maupun AS.

Tak hanya itu, industri tekstil mulai mengalami pelemahan karena imbas over supply tekstil di China. 

Hal ini menyebabkan terjadinya dumping harga dan membuat pasar Indonesia mulai ditinggalkan.

Diketahui putusan pailit Sritex ini juga dipengaruhi dengan adanya pembatalan perjanjian damai yang diajukan oleh PT Indo Bharat Rayon, sebagai debitur PT Sritex.

Juru Bicara Pengadilan Niaga Kota Semarang, Haruno Patriadi mengatakan, perjanjian damai itu tak dilaksanakan sepenuhnya oleh Sritex.

Sehingga Sritex dinyatakan telah lalai akan perjanjian damai tersebut.

Atas kelalaian tersebut, Sritex harus melakukan pembayaran sesuai dengan ketentuan dalam perjanjian homologasi yang telah disepakati.

Homologasi ini adalah pengesahan oleh hakim atas kesepakatan antara debitur dan kreditur untuk mengakhiri kepailitan.

Selanjutnya konsekuensi dari kelalaian yang dilakukan Sritex ini adalah putusan pailit pada PT Sritex yang dinyatakan oleh Hakim Ketua Muhammad Anshar Majid.

Putusan tersebut dinyatakan oleh Pengadilan Negeri (PN) Niaga Semarang yang mengabulkan putusan Pengadilan Negeri Semarang tertanggal 23 Oktober 2024.

Baca juga: Bos Sritex Sebut Permendag 8 Jadi Batu Sandungan: Pengusaha Tekstil Banyak yang Bangkrut

Prabowo Instruksikan 4 Menteri

Presiden Prabowo  menginstruksikan empat kementerian untuk mengkaji sejumlah opsi dan skema penyelamatan para pekerja di tekstil PT Sritex dari ancaman pemutusan hubungan kerja (PHK).

Empat kementerian yang ditugaskan Prabowo tersebut yakni Kementerian Perindustrian, Kementerian Keuangan, kementerian BUMN, dan kementerian Ketenagakerjaan.

Menperin Agus Gumiwang menekankan, prioritas pemerintah saat ini adalah menyelamatkan karyawan PT Sritex dari Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). 

Keputusan pailit tersebut diprediksi akan berimbas pada kemungkinan PHK pada sekitar 11.000 karyawan Sritex.

Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer Gerungan telah berkunjung ke Sritex

Noel menceritakan tangis para pekerja pecah saat terdengar saat pidato terakhir Wamenaker Noel yang menyatakan tak ada PHK terhadap buruh/pekerja. (*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas