VIDEO Suswono Dilaporkan ke Polisi Buntut Pernyataan Janda Kaya Menikahi Pemuda Pengangguran
Dengan tulus saya menyatakan permintaan maaf yang sebesar-besarnya atas kekeliruan yang saya sampaikan dalam forum tersebut," sambung dia.
Penulis: Reynas Abdila
Editor: Srihandriatmo Malau
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Umum Ormas Betawi Bangkit David Darmawan melaporkan Calon Wakil Gubernur Jakarta Suswono ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (29/10/2024).
Laporan ini buntut ucapan Suswono yang menyatakan perihal janda kaya harusnya menikahi pemuda pengangguran.
Suswono menjadi sorotan usai menyarankan agar janda kaya menikahi pemuda yang menganggur atau tidak bekerja.
Pernyataan itu diungkap dalam deklarasi dukungan Organisasi Masyarakat (Ormas) Bang Japar kepada pasangan Ridwan Kamil-Suswono (RIDO) di Gedung Nyi Ageng Serang, Rasuna Said, Jakarta Selatan, Sabtu (26/10/2024).
Berawal dari penjelasan soal bakal ada terobosan-terobosan yang akan diberikan pasangan RIDO. Salah satunya terkait kartu anak yatim.
Suswono mengatakan Gubernur dan Wakil Gubernur akan menjadi orang tua asuh bagi anak-anak yatim di Jakarta.
Kemudian Suswono menyatakan terkait dengan reaksi tambahan soal kartu janda.
Kemudian, saat itulah Suswono memberikan saran kepada para janda kaya untuk dapat menikahi pemuda yang menganggur atau tidak bekerja yang kemudian menyinggung terkait tokoh dalam islam.
Suswono Dilaporkan Ke Polisi
Akibat pernyataanya itu Suswono dilaporkan ke Polda Metro Jaya karena diduga melakukan dugaan tindak pidana penistaan agama dalam kegiatan deklarasi dukungan Bang Japar di Gedung Nyi Ageng Serang, Jakarta Selatan, Sabtu (26/10/2024) lalu.
Diduga Suswono telah mengeluarkan pernyataan yang merendahkan dan mengandung unsur penghinaan terhadap agama Islam.
Ketua Umum Ormas Betawi Bangkit David Darmawan melaporkan Calon Wakil Gubernur Jakarta Suswono ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (29/10/2024).
Pihaknya menilai Suswono melakukan dugaan tindak pidana penistaan agama dalam kegiatan deklarasi dukungan Bang Japar di Gedung Nyi Ageng Serang, Jakarta Selatan, Sabtu (26/10/2024).
Diduga Suswono telah mengeluarkan pernyataan yang merendahkan dan mengandung unsur penghinaan terhadap agama Islam.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.