Beda dengan Mahfud MD, Sahroni Yakin Uang Rp920 M dan Emas 51 Kg Milik Eks Pejabat MA Zarof Ricar
Sahroni meyakini uang Rp920 miliar dan emas 51 kilogram yang ditemukan di kediaman Zarof Ricar adalah milik yang bersangkutan.
Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Garudea Prabawati
TRIBUNNEWS.COM - Wakil Ketua Komisi III DPR, Ahmad Sahroni meyakini uang Rp920 miliar dan emas seberat 51 kilogram dalam kasus dugaan suap vonis kasasi terhadap Gregorius Ronald Tannur adalah milik eks pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar.
Mulanya, Sahroni mengungkapkan uang senilai hampir Rp1 triliun yang ditemukan oleh Kejagung tersebut hanya berasal dari satu perkara yaitu terkait kasasi Ronald Tannur.
Dia menduga seluruh uang itu berasal dari berbagai perkara yang telah dimakelari oleh Zarof Ricar selama menjadi pejabat MA.
"Tidak mungkin Rp1 triliun itu hanya dari satu perkara. Bahkan ratusan perkara ini yaitu dari perkara kecil dan perkara yang lebih gede," kata Sahroni dalam siniar yang ditayangkan di kanal YouTube Abraham Samad, dikutip pada Rabu (30/10/2024).
Selanjutnya, Sahroni juga mengaku heran ketika Zarof Ricar lebih memilih untuk menyimpan uang tersebut di kediamannya alih-alih di tempat lain.
Dia pun menduga hal tersebut dilakukan Zarof Ricar karena uang tersebut memang miliknya dan bukan uang untuk dibagikan ke para hakim.
"Nggak mungkin, ini uang bersih yang dia terima. Mana ada perkara Rp1 triliun untuk mengatakan bahwa ini markus (makelar kasus) dalam satu perkara, itu impossible banget."
"Dan ini secara rapi kalau dilihat. Tatakan rapi, ini kan sudah di-manage dengan baik seperti kita bikin rumah," kata Sahroni.
Baca juga: Geledah Rumah Zarof Ricar Kedua Kalinya, Ini Penjelasan Kejaksaan Agung
Mahfud MD Yakini Uang Hampir Rp1 T dan Emas 51 Kg Bukan Milik Zarof Ricar
Namun, keyakinan berbeda disampaikan oleh mantan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam), Mahfud MD terkait uang hampir Rp1 triliun dan emas 51 kilogram tersebut.
Dia mengatakan uang dan emas itu hanya dititipkan oleh orang yang berperkara untuk diberikan kepada hakim yang menyidangkan.
Selain itu, Mahfud juga mengatakan alasan uang dan emas itu bukan milik Zarof Ricar karena yang bersangkutan bukanlah hakim tetapi hanya pejabat administratif di MA.
"Saya yakin (uang dan emas) bukan punya dia (Zarof Ricar). Dia kan bukan hakim. Dia kan hanya pejabat."
"Dia mengurus perkara ke orang seperti Zarof ini kan, dia kan yang kita baca 'ini uang untuk perkara ini, ini untuk perkara ini," katanya dikutip dari YouTube Terus Terang Mahfud MD yang dikutip pada Rabu (30/10/2024).
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.