Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Cara Sanggah Hasil Seleksi Administrasi PPPK 2024 Periode 1, Lengkap dengan Hasil Seleksinya

Hasil Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Periode 1 tahun 2024 diumumkan mulai hari ini, simak cara sanggahnya berikut ini.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
zoom-in Cara Sanggah Hasil Seleksi Administrasi PPPK 2024 Periode 1, Lengkap dengan Hasil Seleksinya
Instagram @kemenag_ri
Ilustrasi PPPK - Hasil Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Periode 1 tahun 2024 diumumkan mulai hari ini, simak cara sanggahnya berikut ini. 

Pelaksanaan seleksi kompetensi: 2 - 19 Desember 2024

Pengolahan nilai seleksi kompetensi: 7 - 23 Desember 2024

Pengumuman hasil kelulusan: 24 - 31 Desember 2024

Pelaksanaan seleksi kompetensi teknis tambahan: 10 - 21 Desember 2024

Integrasi nilai seleksi kompetensi dan nilai seleksi kompetensi teknis  tambahan: 13 - 28 Desember 2024

Pengumuman hasil kelulusan: 24 - 31 Desember 2024

Pengisian DRH NI PPPK: 1 - 31 Januari 2025

Rekomendasi Untuk Anda

Usul penetapan NI PPPK: 1 - 28 Februari 2025

Baca juga: 8 Contoh Kalimat Sanggah PPPK 2024 Tahap 1, Hasil Seleksi Administrasi Diumumkan Hari Ini

Tahapan Seleksi PPPK Tahun 2024

  1. Seleksi Administrasi
  2. Seleksi Kompetensi
  3. Seleksi Wawancara

Sistem Penilaian PPPK Periode I

Mengutip dari laman resmi menpan.go.id, seleksi PPPK 2024 dilaksanakan dengan Computer Assisted Test (CAT).

Untuk sistem penentuan kelulusan dinilai berdasarkan peringkat terbaiknya.

"Pelamar itu wajib mengikuti seleksi, akan tetapi pelamar akan dinyatakan lulus jika berperingkat terbaik. Artinya dalam seleksi tidak menggunakan nilai ambang batas," ucap Plt. Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB Aba Subagja.

Baca juga: Cara Sanggah Hasil Seleksi Administrasi PPPK 2024, Masa Sanggah Dijadwalkan 2-4 November 2024

Setiap Instansi juga harus menyiapkan jabatan-jabatan bagi tenaga non-ASN yang sudah bekerja di instansinya masing-masing.

Selain itu ada kriteria lain yang dipersyaratkan untuk mengikuti seleksi PPPK adalah pengalaman di bidang kerja sesuai kompetensi tugas jabatan.

Untuk jenjang pemula, terampil, mahir, penyelia, dan ahli pertama minimal 2 tahun dan jenjang ahli muda minimal 3 tahun.

Tetapi, syarat ini dikecualikan bagi JF Dosen, JF Pengawas Sekolah, dan JF Kesehatan.

Halaman 2/3
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Atas