Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Cara Sanggah Hasil Seleksi Administrasi PPPK 2024 Periode 1, Lengkap dengan Hasil Seleksinya

Hasil Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Periode 1 tahun 2024 diumumkan mulai hari ini, simak cara sanggahnya berikut ini.

Penulis: Oktaviani Wahyu Widayanti
Editor: Febri Prasetyo
zoom-in Cara Sanggah Hasil Seleksi Administrasi PPPK 2024 Periode 1, Lengkap dengan Hasil Seleksinya
Instagram @kemenag_ri
Ilustrasi PPPK - Hasil Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Periode 1 tahun 2024 diumumkan mulai hari ini, simak cara sanggahnya berikut ini. 

Untuk jenjang pemula, terampil, mahir, penyelia, dan ahli pertama minimal 2 tahun dan jenjang ahli muda minimal 3 tahun.

Tetapi, syarat ini dikecualikan bagi JF Dosen, JF Pengawas Sekolah, dan JF Kesehatan.

Syarat kelulusan lainnya adalah pelamar harus aktif bekerja di instansi pemerintah selama minimal 2 tahun berturut-turut pada saat melamar.

Cara Menyanggah Hasil Seleksi PPPK periode 1 Tahun 2024:

1. Pertama buka laman sscasn.bkn.go.id.

2. Kemudian klik Masuk dan lakukan Login

3. Lalu buka halaman Resume Pendaftaran

4. Nantinya akan muncul pemberitahuan yang menyatakan peserta tidak memenuhi syarat (TMS), lengkap dengan alasannya.

Berita Rekomendasi

5. Jika ingin menyanggah, klik ajukan sanggah

6. Isilah form sanggah disertai dengan alasan sanggah serta unggah dokumen sebagai bukti dukungnya.

Peserta harus melampirkan alasan yang benar, realistis, tidak mengada-ada, dan hanya berdasarkan dokumen yang sebelumnya telah diunggah dalam periode pendaftaran.

Alasan sanggah yang diajukan juga harus sesuai dengan dokumen yang sebenarnya.

Jika alasan yang disampaikan tidak sesuai, pelamar dinyatakan bersedia untuk menanggung akibat hukuman yang ditimbulkan.

(Tribunnews.com/Oktavia WW)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas