Fakultas Hukum Undip Terbitkan Anotasi soal Kasus Mardani Maming, Ini Hasil Kajiannya
Sementara itu, akademisi Prof Dr. Yunanto memfokuskan kajiannya pada hukum perdata, dan Agus Priyono juga melakukan pengkajian dari sisi hukum perdata
Penulis: Reza Deni
Editor: Acos Abdul Qodir
Yunato menambahkan anotasi dari Fakultas Hukum Undip ini diharapkan dapat menjadi bahan pertimbangan penting dalam proses hukum yang sedang berjalan, sekaligus memberikan perspektif yang berbeda tentang kasus ini.
“Majelis hakim pidana diduga khilaf atau keliru karena tidak berwenang atau tidak mempunyai kompetensi untuk menguji keputusan administrasi yang dilakukan terpidana dan kemudian menyatakan adanya pelanggaran administrasi. Pengadilan yang berwenang atau memiliki kompetensi untuk menguji dan memeriksa serta memutus keputusan organisasi adalah pengadilan tata usaha negara,” kata Yunanto.
Diberitakan, perkara ini bermula saat KPK menetapkan Mardani H Maming selaku mantan Bupati Tanah Bumbu sebagai tersangka dalam kasus dugaan kasus suap dan gratifikasi senilai Rp 104,3 miliar atas pemberian IUP di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, pada Februari 2024 .
Pada pengadilan tingkat pertama di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Mardani divonis bersalah dan dihukum pidana penjara selama 10 tahun, serta denda Rp 500 juta. Mardani H Maming juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp110.601.731.752 (Rp110,6 miliar).
Baca juga: Penyandera Bocah di Pospol Pejaten Jakarta Ternyata Residivis Kasus TPPO, Pernah Ditahan di Malaysia
Tak terima atas putusan tersebut, Mardani mengajukkan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Banjarmasin. Pun demikian dengan jaksa KPK. Namun, PT Banjarmasin dalam putusannya menolak banding Mardani H Maming dan memperberat hukumannya menjadi 12 tahun penjara dan denda Rp 500 juta.
Mardani pun melalui penasihat hukumnya mengajukkan kasasi ke MA. Namun, MA dalam putusannya menolak kasasinya.
Masih tidak puas atas putusan perkaranya, Mardani dan penasihat hukumnya pun rupanya mengajukkan Peninjauan Kembali (PK) putusan kasasi itu ke MA pada 6 Juni 2024.