Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Fakultas Hukum Undip Terbitkan Anotasi soal Kasus Mardani Maming, Ini Hasil Kajiannya

Sementara itu, akademisi Prof Dr. Yunanto memfokuskan kajiannya pada hukum perdata, dan Agus Priyono juga melakukan pengkajian dari sisi hukum perdata

Penulis: Reza Deni
Editor: Acos Abdul Qodir
zoom-in Fakultas Hukum Undip Terbitkan Anotasi soal Kasus Mardani Maming, Ini Hasil Kajiannya
Istimewa
Pakar hukum dari Fakultas Hukum Universitas Diponegoro (Undip) menerbitkan anotasi terkait putusan terhadap terpidana kasus korupsi mantan Bupati Tanah Bumbu, Mardani H Maming., di kampus Fakultas Hukum Undip Semarang, Jawa Tengah.  

Yunato menambahkan anotasi dari Fakultas Hukum Undip ini diharapkan dapat menjadi bahan pertimbangan penting dalam proses hukum yang sedang berjalan, sekaligus memberikan perspektif yang berbeda tentang kasus ini. 

“Majelis hakim pidana diduga khilaf atau keliru karena tidak berwenang atau tidak mempunyai kompetensi untuk menguji keputusan administrasi yang dilakukan terpidana dan kemudian menyatakan adanya pelanggaran administrasi. Pengadilan yang berwenang atau memiliki kompetensi untuk menguji dan memeriksa serta memutus keputusan organisasi adalah pengadilan tata usaha negara,” kata Yunanto.

Diberitakan, perkara ini bermula saat KPK menetapkan Mardani H Maming selaku mantan Bupati Tanah Bumbu sebagai tersangka dalam kasus dugaan kasus suap dan gratifikasi senilai Rp 104,3 miliar atas pemberian IUP di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, pada Februari 2024 .

Pada pengadilan tingkat pertama di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Mardani divonis bersalah dan dihukum pidana penjara selama 10 tahun, serta denda Rp 500 juta. Mardani H Maming juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp110.601.731.752 (Rp110,6 miliar).

Baca juga: Penyandera Bocah di Pospol Pejaten Jakarta Ternyata Residivis Kasus TPPO, Pernah Ditahan di Malaysia

Tak terima atas putusan tersebut, Mardani mengajukkan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Banjarmasin. Pun demikian dengan jaksa KPK. Namun, PT Banjarmasin dalam putusannya menolak banding Mardani H Maming dan memperberat hukumannya menjadi 12 tahun penjara dan denda Rp 500 juta.

Mardani pun melalui penasihat hukumnya mengajukkan kasasi ke MA. Namun, MA dalam putusannya menolak kasasinya. 

Masih tidak puas atas putusan perkaranya, Mardani dan penasihat hukumnya pun rupanya mengajukkan Peninjauan Kembali (PK) putusan kasasi itu ke MA pada 6 Juni 2024.

Berita Rekomendasi

 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas